VASEKTOMI DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (ANALISIS MAQASID ASY-SYARI’AH DAN ‘ILLAT HUKUM TERHADAP HASIL KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA NOMOR 381 TAHUN 1989)

URI REFORMANS, NIM. 16350007 (2021) VASEKTOMI DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (ANALISIS MAQASID ASY-SYARI’AH DAN ‘ILLAT HUKUM TERHADAP HASIL KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA NOMOR 381 TAHUN 1989). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (VASEKTOMI DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (ANALISIS MAQA>S}ID ASY-SYARI>’AH DAN ‘ILLAT HUKUM TERHADAP HASIL KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA NOMOR 381 TAHUN 1989))
16350007_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (VASEKTOMI DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (ANALISIS MAQA>S}ID ASY-SYARI>’AH DAN ‘ILLAT HUKUM TERHADAP HASIL KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA NOMOR 381 TAHUN 1989))
16350007_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Keluarga Berencana (KB) adalah program yang digalakkan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang bertujuan untuk mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan serta mengatur kehamilan. Salah satu usaha untuk mencapai hal tersebut adalah dengan menggunakan alat kontrasepsi. Ada banyak jenis alat kontrasepsi, beberapa diantaranya adalah pil, spiral (IUD), suntik, implant, kondom, tubektomi, dan vasektomi. Vasektomi dimasukkan dalam program KB Nasional karena vasektomi merupakan satu-satunya cara ber-KB bagi pria yang paling aman, dapat dipercaya dan tidak menelan banyak biaya. Nahdlatul Ulama memiliki pandangan mengenai vasektomi yang tertuang dalam hasil Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama yang ke-28 nomor 381 tahun 1989. Dalam keputusan tersebut Nahdlatul Ulama mengharamkan vasektomi (sterilisasi). „Illat-nya adalah vasektomi merupakan bentuk pemandulan permanen dan tidak dapat disambungkan kembali. Namun pada saat ini vasektomi tidak lagi bisa disebut sebagai pemandulan permanen, karena pada masa sekarang telah ditemukan metode untuk menyambungkan dan mengembalikan kembali fungsi reproduksi laki-laki yang telah melakukan vasektomi yang disebut metode rekanalisasi. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah library research. Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis, kemudian metode pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi, serta pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. yaitu pendekatan dengan menggunakan hukum Islam yaitu maqa>s}id asy-syari>’ah dan ‘illat hukum. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa landasan hukum yang digunakan Nahdlatul Ulama dalam memutuskan hal tersebut tidak terlepas bersumber dari kitab-kitab fikih klasik yaitu kitab H{a>syiyah al-Ba>ju>ri> ‘ala Fath al-Qari>b, kitab Niha>yah al-Muh}ta>j, dan kitab Ghayah Talkhis} al-Mura>d min Fata>wa Ibn Ziya>d. Kemudian telah terjadi perubahan hukum atas vasektomi dalam Keputusan Muktamar Nahdaltul Ulama nomor 381 tahun 1989 dikarenakan berubahnya ‘illat yang mendasarinya. Sebelumnya hukum vasektomi adalah haram karena ‘illat hukum yang mendasarinya pada saat itu adalah belum ditemukan metode rekanalisasi. Kemudian dimasa sekarang dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi maka telah ditemukan metode yang disebut rekanalisasi. Sehingga terjadi perubahan ‘illat yang menyebabkan hukum vasektomi berubah yang awalnya haram menjadi boleh atau mubah. Hal ini dilakukan tidak terlepas dari tujuan dalam menetapkan suatu hukum (Maqa>s}id asy-Syari>’ah) yaitu untuk kemaslahatan, baik untuk kemaslahatan dunia maupun akhirat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: SITI MUNA HAYATI, M.H.I.
Uncontrolled Keywords: Vasektomi, Nahdlatul Ulama, Maqasid Asy-syari’ah, ‘Illat.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 10 Nov 2021 14:35
Last Modified: 10 Nov 2021 14:35
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46552

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum