GUGATAN NAFKAH LAMPAU UNTUK ISTRI DAN NAFKAH LAMPAU UNTUK ANAK DALAM PERKARA CERAI GUGAT (STUDI KASUS TERHADAP PERKARA NOMOR 744/Pdt.G/2020/PA.Btl)

ILHAM FATHURRAHMAN DHARMAWAN, NIM. 16350020 (2021) GUGATAN NAFKAH LAMPAU UNTUK ISTRI DAN NAFKAH LAMPAU UNTUK ANAK DALAM PERKARA CERAI GUGAT (STUDI KASUS TERHADAP PERKARA NOMOR 744/Pdt.G/2020/PA.Btl). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (GUGATAN NAFKAH LAMPAU UNTUK ISTRI DAN NAFKAH LAMPAU UNTUK ANAK DALAM PERKARA CERAI GUGAT (STUDI KASUS TERHADAP PERKARA NOMOR 744/Pdt.G/2020/PA.Btl))
16350020_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Accepted Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (GUGATAN NAFKAH LAMPAU UNTUK ISTRI DAN NAFKAH LAMPAU UNTUK ANAK DALAM PERKARA CERAI GUGAT (STUDI KASUS TERHADAP PERKARA NOMOR 744/Pdt.G/2020/PA.Btl))
16350020_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (9MB)

Abstract

Gugatan nafkah lampau (an-nafqah al-māḍiyah) pada umumnya hanya diajukan pada gugatan rekonpensi untuk perkara cerai talak. Akan tetapi seiring perkembangan waktu terdapat ketentuan baru dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur tentang perlindungan hak-hak perempuan pasca cerai gugat. Ketentuan tersebut ditemukan dalam perkara nomor 744/Pdt.G/2020/PA.Btl yang didalamnya terdapat gugatan nafkah lampau untuk istri dan nafkah lampau untuk anak bersamaan dengan gugatan perceraian. Perkara tersebut merupakan perkara gugatan nafkah lampau pertama yang diajukan dan diputus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Agama Bantul. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan sifat penelitian kualitatif dan metode deskriptif-analitik. Pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan metode dokumentasi dengan melihat dan menganalisis dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Metode ini diaplikasikan dengan mendekripsikan gugatan nafkah lampau pada perkara nomor 744/Pdt.G/2020/PA.Btl dengan dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan nafkah lampau. Pendekatan perspektif yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-yuridis. Dalam melakukan analisis penelitian ini menggunakan analisis deduktif. Berdasarkan analisis normatif pada putusan nomor 744/Pdt.G/2020/PA.Btl didasarkan pada pendapat jumhur ulama bahwa kondisi Tergugat dapat dikategorikan mampu untuk membayar nafkah lampau. Sedangkan dalam kajian yuridis telah mencapai tujuan hukum yaitu unsur keadilan, unsur kepastian hukum, dan unsur kemanfaatan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, SEMA Nomor 2 Tahun 2019, dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan. Akan tetapi terdapat dilema terkait eksekusi yang tidak diatur secara rinci dan tegas sehingga dapat menimbulkan celah bagi Tergugat untuk mengabaikan isi putusan..

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. H. OMAN FATHUROHMAN SW., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Cerai Gugat, Nafkah Lampau untuk Istri, Nafkah Lampau untuk Anak, Perkara Nomor 744/Pdt. G/2020/PA.Btl
Subjects: Hukum Keluarga > Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 10 Nov 2021 14:42
Last Modified: 10 Nov 2021 14:42
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46553

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum