HUKUM PENGOBATAN MENGGUNAKAN STEM CELL EMBRIONIK (ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) DI INDONESIA

DWI NORY FAJRIYANTI, NIM: 17103060022 (2021) HUKUM PENGOBATAN MENGGUNAKAN STEM CELL EMBRIONIK (ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) DI INDONESIA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HUKUM PENGOBATAN MENGGUNAKAN STEM CELL EMBRIONIK (ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) DI INDONESIA)
17103060022_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (HUKUM PENGOBATAN MENGGUNAKAN STEM CELL EMBRIONIK (ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) DI INDONESIA)
17103060022_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran menghasilkan sebuah hasil metode pengobatan dengan menggunakan stem cell. Stem cell merupakan sel yang mempunyai kemampuan atau potensi untuk membelah dan berdiferensiasi menjadi sel baru dengan fungsi tertentu. Potensi pengobatan yang menjanjikan dengan stem cell, telah banyak diteliti oleh berbagai Negara. Namun di Indonesia, terdapat beberapa problematika dalam melakukan pengobatan menggunakan stem cell. Berdasarkan sumbernya, stem cell berasal dari 2 sumber yaitu stem cell embrionik dan stem cell dewasa. Pokok masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana penerapan pengobatan menggunakan stem cell yang dilakukan di Indonesia dan bagaimana analisis perspektif hukum positif dan hukum Islam terhadap stem cell embrioinik pada khususnya, sehingga dituangkan menjadi judul “Hukum Penggobatan Menggunakan Stem Cell Embrionik (Analisis Perbandingan Hukum Positif dan Hukum Islam) Di Indonesia.” Penelitian ini merupakan Penelitian Pustaka (library research) dengan pendekatan penelitian hukum normatif, penelitian hukum yang berfokus pada kaidah-kaidah atau asas-asas dalam arti hukum dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, maupun doktrin dari para pakar hukum terkemuka. Dengan dasar teori hukum positif mempertimbangkan asas kepastian hukum dan teori perlindungan hukum yang ditimbulkan dari Undang-undang nomor 36 tahu 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri nomor 32 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pelayanan sel punca dan atau sel. Sementara teori yang digunakan untuk mengkaji masalah menggunakan teori maqa>sid syari>’ah sebagai tolak ukur untuk menganilisis dalam perspektif hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik pengobatan menggunakan stem cell di Indonesia menggunakan stem cell dewasa yang mudah diidentifikasi untuk penyembuhan penyakit degeneratif, dan penggunaan stem cell embrionik dilarang penggunaannya karena terdapat problematika etik dikalangan masyarakat Indonesia. Dalam hasil analisis hukum positif dan hukum Islam di Indonesia keduanya memiliki kesamaan perspektif secara umum melarang penggunaan stem cell embrionik karena secara hukum Islam tidak mencapai tujuan maqa>sid syari>’ah (hifz an- nafs), namun hukum Islam memberikan pengecualian penggunaan stem cell embrionik dibolehkan apabila secara keseluruhan stem cell embrionik merupakan satu-satunya pengobatan yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan jiwa manusia dengan dasar telah dilakukan penelitian terlebih dahulu dan atas rekomendasi dokter yang melakukan bahwa stem cell embrionik tersebut memebrikan kebermanfaatan untuk kehidupan manusia dalam batas penggunaan tertentu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: H. WAWAN GUNAWAN, S.Ag, M.Ag
Uncontrolled Keywords: stem cell embrionik, maqa>sid syari>’ah, hukum positif dan hukum Islam
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 11 Nov 2021 09:30
Last Modified: 11 Nov 2021 09:30
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46562

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum