PENERAPAN DISKRESI HAKIM MENGENAI DISPENSASI KAWIN PASCA REVISI UU NO 1 TAHUN 1974 (STUDI PADA PENGADILAN AGAMA DI DIY TAHUN 2019-2020)

MUHAMMAD HATAMI RITONGA, S.H.I., NIM: 18203010024 (2021) PENERAPAN DISKRESI HAKIM MENGENAI DISPENSASI KAWIN PASCA REVISI UU NO 1 TAHUN 1974 (STUDI PADA PENGADILAN AGAMA DI DIY TAHUN 2019-2020). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PENERAPAN DISKRESI HAKIM MENGENAI DISPENSASI KAWIN PASCA REVISI UU NO 1 TAHUN 1974 (STUDI PADA PENGADILAN AGAMA DI DIY TAHUN 2019-2020))
18203010024_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PENERAPAN DISKRESI HAKIM MENGENAI DISPENSASI KAWIN PASCA REVISI UU NO 1 TAHUN 1974 (STUDI PADA PENGADILAN AGAMA DI DIY TAHUN 2019-2020))
18203010024_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Kewenangan hakim menerapkan diskresi dalam permohonan dispensasi kawin disebabkan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh hakim karena umur calon mempelai yang ingin melangsungkan perkawinan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh perundang-undangan. Pengaturan umur ini diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yaitu 19 (sembilan belas) tahun bagi calon mempelai pria maupun wanita. Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan baru-baru ini mengalami revisi atau perubahan terkait dengan aturan batas usia nikah yang terdapat pada Pasal 7 Ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila calon mempelai laki-laki dan perempuan sudah sampai usia 19 (sembilan belas) tahun. Aturan tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan tujuan syariat Islam yaitu kemaslahatan dan banyak menimbulkan kemudaratan. Demi terhindarnya dari kemudaratan maka, diskresi hakim dalam menetapkan dispensasi kawin ini perlu diperhatikan dari sisi proses analisis hakim dalam memahami dan menafsirkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Pasal 15 Kompilasi Hukum Islam untuk mencapai keadilan yang bermartabat. Sebab, kedua peraturan perundang-undangan tersebut tidak menjelaskan secara rinci alasan-alasan seseorang yang belum mencapai umur batas usia minimum diberi dispensasi untuk melaksanakan perkawinan Penelitian yang penulis lakukan termasuk penelitian lapangan (field research) yang didukung dengan data primer wawancara langsung dengan hakim. Penulis menggunkan pendekatan yuridis-normatif dan empiris dalam penelitian ini. Pendekatan tersebut menggunakan tolak ukur Agama yang berupa al-Qur’an dan al-Hadits, serta aturan yang berupa hukum positif. Teori yang digunakan adalah teori maṣlahạh murṣalaḥ Hasil penelitian dari Tesis ini adalah bahwa terdapat beberapa pengaruh dari diterapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 antara lain: secara filosofis, sebagai komitmen negara dalam menghilangkan perlakuan diskriminatif, secara sosiologis, semakin meningkatnya angka permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama dalam hal ini di Pengadilan Agama Di DIY; secara yuridis, penetapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan merubah atas peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai Pasal batas usia nikah. Sedangkan jika dilihat dari perspektif maṣlaḥah murṣalạh sejalan dengan syariat Islam yaitu terciptanya kemaslahatan, diantaranya: menjaga jiwa, keturunan, dan akal; upaya untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia; memperkuat pertumbuhan perekonomian Indonesia dan mengurangi angka kemiskinan; serta untuk menuju Indonesia layak anak.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: PROF. DR. H. KAMSI, M.A.
Uncontrolled Keywords: Diskresi Hakim, Batas Usia Perkawinan, Dispensasi Kawin, maṣlaḥah
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ilmu Syari'ah (S2)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 15 Nov 2021 09:39
Last Modified: 15 Nov 2021 09:39
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46635

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum