HAK UJI MATERIIL MAHKAMAH AGUNG ATAS PERATURAN DAERAH PERSPEKTIF SIYASAH QADAIYYAH

Aprilianti, NIM.: 17103070025 (2021) HAK UJI MATERIIL MAHKAMAH AGUNG ATAS PERATURAN DAERAH PERSPEKTIF SIYASAH QADAIYYAH. Skripsi thesis, SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HAK UJI MATERIIL MAHKAMAH AGUNG ATAS PERATURAN DAERAH PERSPEKTIF SIYĀSAH QAḌĀ’IYYAH)
17103070025_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (HAK UJI MATERIIL MAHKAMAH AGUNG ATAS PERATURAN DAERAH PERSPEKTIF SIYĀSAH QAḌĀ’IYYAH)
17103070025_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Skripsi ini mengkaji tentang Hak Uji Materiil Mahkamah Agung atas Peraturan Daerah perspektif Siyāsah Qaḍā’iyyah. Dalam mewujudkan kesatuan dalam sistem peraturan perudang-undangan di Indonesia, dikenal adanya Hak Uji Materiil (judicial review). Judicial Review merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dilakukan oleh Lembaga Peradilan. Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman telah menentukan bahwa kewenangan Mahkamah Agung adalah “Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang” termasuk Peraturan Daerah. Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 telah menghapus kewenangan Kemendagri untuk menilai dan membatalkan Peraturan Daerah. Mekanisme pembatalan Peraturan Daerah dilaksanakan melalui satu pintu yaitu Mahkamah Agung. Untuk itu, Mahakamah Agung harus mempersiapkan diri menerima lonjakan permohonan Judicial Review Peraturan Daerah. Berdasarkan permasalahan di atas, tulisan ini akan memaparkan bagaimana mekanisme Hak Uji Materiil Mahkamah Agung atas Peraturan Daerah dan bagaimana tinjauan Siyāsah Qaḍā’iyyah terhadap mekanisme Hak Uji Materiil Mahkamah Agung atas Peraturan Daerah. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (pustaka research) yaitu penelitian yang mengambil sumber data dari Peraturan Perundang-Undangan, buku-buku, jurnal, naskah, dokumen dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penelitian ini. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif, selanjutnya dianalisis dengan meggunakan perspektif Siyāsah Qaḍā’iyyah. Tulisan ini menganalisis mekanisme beracara yang diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Proses pengujian pada Mahkamah Agung dilaksanakan secara tertutup, dengan tidak melibatkan para pihak dalam proses persidangan. Hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan pengadilan (open court principle) sebagai salah satu prinsip utama dalam hukum acara. Prinsip-prinsip peradilan dalam Islam dikenal ‘Alāniyat majlis al-qaḍā’ (sidang peradilan yang terbuka). Fuqaha bersepakat bahwa pengadilan dilaksanakan secara terbuka. Sebagaimana Rasulullah menyelenggarakan persidangan di masjid. Prinsip kedua yaitu Aṣl al-ijrāt fi muwajah al-khuṣûm (mempertemukan pihak yang berselisih). Keputusan hukum tidak bisa dijatuhkan sebelum kedua belah pihak terkait dipertemukan (saling mengetahui dan didengarkan pendapatnya masing-masing). Mahkamah Agung perlu melakukan evaluasi menyeluruh terkait hukum acara persidangan. Mahkamah Agung belum sepenuhnya mengadopsi prinsip-prinsip peradilan yang transparan, akuntabel, dan aksesebel. Mahkamah Agung harus memperjelas pengaturan proses beracara dari tahap Permohonan sampai putusan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Ocktoberrinsyah, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Hak Uji Materiil, Peraturan Daerah, Qaḍā’iyyah
Subjects: Hukum Tata Negara
Jinayah Siyasah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 03 Dec 2021 11:03
Last Modified: 03 Dec 2021 11:03
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/47478

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum