HUKUMAN DALAM KUHP TERHADAP DELIK SUSILA (Suatu Tinjauan Penerapan)

S. Aminah Hidayat, (2008) HUKUMAN DALAM KUHP TERHADAP DELIK SUSILA (Suatu Tinjauan Penerapan). /Jurnal/Al-Jamiah/Al-Jamiah No. 56 Th. 1994/.

[img]
Preview
Text
07. S. Aminah Hidayat - HUKUMAN DALAM KUHP TERHADAP DELIK SUSILA ( Suatu Tinjauan Penerapan ).pdf - Accepted Version

Download (3MB) | Preview
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)

Abstract

bPelecehan seksual pada saat ini sedang aktual dibicarakan. Majalah, surat kabar, tabloid telah memuat pendapat-pendapat tentang ketidakpuasan masyarakat terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pelecehan seksual terutama pelaku pemerkosaan. Hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku pelecehan seksual ini sekarang mulai merebak kembali, berbagai tanggapan dilontarkan termasuk oleh menteri kehakiman Oetojo Oesman di Jakarta pada tanggal 28 Mei 1994 di hadapn panitia seminar Perlindungan Hukum terhadap korban-korban Kejahatan. Menteri Kehaliman merasa prihatin dengan meningkatnya kejahatan serta keputusan yang sering menyebabkan aksi protes dari masyarakat. Tanggapan yang muncul saat ini dimana adanya tuntutan dari masyarakat untuk menjatuhkan hukuman yang berat kepada para pelaku telahterjadi pula sekitar lima tahun yang lalu. Berbagai organisais wanita pada saat itu yang tergabung dalam dalam KOWANI, dalam Musyawarah Kerja I di Jakarta telah mengusulkan agar pelaku perkosaan dan pelecehan seksual lainnya dihukum mati atau hukuman seumur hidup. Usul ini didukung pula oleh orgaisasi ibu-ibu Eksponen angkatan 45 Wirawati Catur Panca dan Kerukunan Wanita Persahi. dan saat ini masyarakat bengkulu menuntut kepada pemerintah dalam hal ini hamba hukum untuk menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang tidak bermoral. Suatu tuntutan yang wajar dari para wanita, mengingat dewasa ini pelecehan seksual terutama pemerkosaan atau rape sudah berada di titik gawat, meresahkan para orang tua dan masyarakat.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Hukuman, KUHP, Delik Susila
Subjects: Al Jamiah Jurnal
Divisions: E-Journal
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 15 Apr 2013 17:25
Last Modified: 15 Apr 2013 17:26
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/476

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum