KONSEP MAQASHID AL-SYARI’AH JAMAL AL-BANNA DALAM MEMAHAMI AL-QUR’ AN

Anisah, NIM: 1420511027 (2019) KONSEP MAQASHID AL-SYARI’AH JAMAL AL-BANNA DALAM MEMAHAMI AL-QUR’ AN. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img] Text (KONSEP MAQASHID AL-SYARI’AH JAMAL AL-BANNA DALAM MEMAHAMI AL-QUR’ AN)
1420511027_ANISAH_BAB II, BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text (KONSEP MAQASHID AL-SYARI’AH JAMAL AL-BANNA DALAM MEMAHAMI AL-QUR’ AN)
1420511027_ANISAH_TESIS BAB I, BAB IV, DAFTAR PUSTAKA, LAMPIRAN.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Tesis ini membahas pemikiran lain dari Jamal al-Banna yang selama ini dikenal sebagai tokoh revolusioner dalam pembaharuan Islam, Jamal juga membahas tentang konsep maqashid al-syari‟ah yang merupakan integrasi antara akidah dengan syari’ah dalam pembaharuan Islam masa kini. Tawaran konsep maqashid al-syari‟ah Jamal al-Banna digunakan sebagai epistemologi hukum Islam, yakni Al-Qur’an dan sunah. karena Al-Qur’an adalah sumber utama umat Islam dan teks Al-Qur’an itu sendiri bersifat interpretable. Hal ini dibuktikan dengan munculnya berbagai macam kajian atas Al-Qur’an dan metodologi tafsir. Jadi sejak Al-Qur’an diturunkan hingga masa kini para mufassir yang melakukan studi terhadap Al-Qur’an dan metodologi penafsirannya mengalami perkembangan yang cukup bervariasi. Realitas di era moderen ini tidak bisa dinafikan dari objek kajian fikih. Namun menurut Jamal produk fikih klasik lambat laun bergeser pada dasar-dasar lain dan tidak berpijak pada Al-Qur’an dan Sunah, hal ini bukan semata karena ketidak mampuan para ulama fikih namun karena adanya beberapa hal yang melarbelakanginya: 1) Sulitnya sarana penerbitan dan tradisi tergantung pada satu guru. 2) Pengaruh politik dan penguasa. 3) Mencuatnya hadis-hadis palsu dan tafsir kontroversial. 4) Pengaruh logika Aristoteles (logika formal). Dari beberapa faktor tersebut menimbulkan dampak 1) fanatisme. 2) Fikih tidak cukup menjawab problematika kontemporer yang terus berkembang. 3) Dua ajaran penting (kebebasan dan keadilan) tidak tereksplor seperti yang ada dalam Al-Qur’an dan sunnah. 4) Membuat fikih statis dan terpaku pada pembahasan lafal-makna dan definisi. Pada dasarnya Jamal al-Banna menyepakati konsep maqashid al-syari'ah secara umum, yang pembahasannya seputar maslahat, 'illat, tujuan, dan hikmah. Dengan hasil lima pokok utama yakni perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, kehormatan, harta dan benda. Tanpa lima pokok ini maka maqashid al-syari'ah dianggap tidak ada. Namun yang tidak Jamal sepakati ialah ketika satu-persatu para ulama fikih mulai m enganut faham ini, tanpa melakukan kajian yang lebih obyektif dan terkesan sembarangan. Menurut Jamal hierarki epistemologi hukum Islam hanya terbatas pada 4 hal (akal, nila-nilai universal Al-Qur'an, sunnah, dan kebiasaan. Dasar syari'at ini adalah upaya Jamal dalam menyanggah ulama fikih, juga upaya memperinci konsep maqashid al-syari'ah. Jamal al-Banna terpengaruh dengan gagasan ri'ayah maslahah al-Thufi yang menyebut hikmah sebagai salah satu sumber hukum Islam, hikmah yang dimaksud adalah kebajikan. hikmah adalah akal yang baik, nilai-nilai yang tinggi dan ilmu pengetahuan yang benar yang dapat memberi petunjuk kepada umat. Oleh karena itu Jamal memberikan perhatian lebih terhadap akal, karena akal yang digunakan untuk memahami Al-Qur'an dan sunnah.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing: Prof. Muhammad Chirzin. M.Ag.
Uncontrolled Keywords: maqashid al-syari‟ah; Jamal al-Banna; intelektual Mesir; Maqashid klasik
Subjects: Hukum Islam
Tafsir Al-Qur'an > Tafsir Al Qur'an - Metode
Divisions: Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam > Studi Al Qur'an dan Hadits (S2)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 10 Dec 2021 14:15
Last Modified: 10 Dec 2021 14:39
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/47637

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum