JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI (STUDI KOMPARATIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2010 TENTANG JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI DAN PUTUSAN ACCOUNTING AND AUDITING ORGANIZATION FOR ISLAMIC FINANCIAL INSTITUTION NOMOR 2/2/6 AL-MURABAHAH LIL AMIR BI ASY-SYIRA)

Ramadhani Alfin Habibie, S.H., NIM.: 17203010045 (2020) JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI (STUDI KOMPARATIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2010 TENTANG JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI DAN PUTUSAN ACCOUNTING AND AUDITING ORGANIZATION FOR ISLAMIC FINANCIAL INSTITUTION NOMOR 2/2/6 AL-MURABAHAH LIL AMIR BI ASY-SYIRA). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI (STUDI KOMPARATIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2010 TENTANG JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI DAN PUTUSAN ACCOUNTING AND AUDITING ORGANIZATION FOR ISLAMIC FINANCIAL INSTITUTION NOMOR)
17203010045_BAB I_BAB V DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI (STUDI KOMPARATIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2010 TENTANG JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI DAN PUTUSAN ACCOUNTING AND AUDITING ORGANIZATION FOR ISLAMIC FINANCIAL INSTITUTION NOMOR)
17203010045__BAB II_ III_ IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (7MB) | Request a copy

Abstract

Seiring pertumbuhan ekonomi yang semakin pesat tentu harus diiringi dengan regulasi yang tepat, khususnya dalam bidang ekonomi syariah yang tumbuh begitu cepat. Pertumbuhanan dalam ekonomi syariah tentunya tidak lepas dari peran Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang memunculkan banyak produk pembiayaan, salah satu diantaranya ialah Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE) dengan cara kredit. Jual beli emas secara tidak tunai adalah jual beli emas dengan pembayarannya yang ditangguhkan (kredit) dalam tenggang waktu dan jumlah yang telah ditentukan. Sepintas tidak ada masalah dengan jual beli emas secara tidak tunai ini. Namun, dalam Islam emas dianggap jenis barang (komoditi) atau harta yang berpotensi riba (amwāl ribāwiyah) sehingga memunculkan pemahanan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut terdapat dalam putusan AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) al- Murābaḥah lil āmir bi asy-Syirā, nomor 2/2/6 yang melarang jenis pembiayaan tersebut. Adapun Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) Nomor 77 Tahun 2010 tentang jual beli emas tidak tunai yang cenderung membolehkan hal tersebut. Mengacu pada latar belakang di atas, maka perlu diketahui secara jelas apa yang melatarbelakangi perbedaan peraturan tersebut dan bagaimana proses metode ijtihad fatwa DSN-MUI dan putusan AAOIFI terkait jual beli emas secara tidak tunai. Kiranya hal ini perlu dikaji ulang agar adanya kejelasan hukum dalam bertransaksi di lembaga-lembaga keuangan syariah. Untuk menjawab problematika di atas, maka dipilih metode kajian yang tepat dan akurat. Jenis Penelitian ini adalah library reseach (kepustakaan). Adapun sifat penelitian ini ialah deskriptif analisis, dalam hal ini data yang berkaiatan secara langsung dengan pokok penelitian akan didiskripsikan dan dianalisis. Kemudian pendekatan yang digunakan ialah pendekatan normatif yuridis yang artinya pendekatan yang berdasar pada norma serta kaidah-kaidah hukum Islam yang berlandaskan pada al-Qur’an, al-Hadits, kaidah-kaidah fikih, serta peraturan dan putusan-putusan yang berkaitan dengan penelitian. Selanjutnya metode pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi, yaitu menelaah dokumen-dokumen yang tertulis baik dari sumber data primer maupun sekunder dari penelitian ini. Serta menggunakan teknik analisis data induktif. Setelah dilakukannya penelitian maka dapat disimpulkan. Pertama, bahwa ada beberapa faktor yang melatarbelakangi perbedaan tersebut yakni kondisi sosial budaya, sosial ekonomi, dan sosial politik yang berbeda ketika peraturan tersebut itu dirumuskan. Kedua, metode ijtihad yang digunakan AAOIFI terkait kasus ini ialah metode ijtihad bayānī, adapun yang dimaksud ijtihad bayānī adalah suatu proses penggalian dan penetapan hukum yang bertumpu pada kaidah-kaidah bahasa atau makna lafadz. Hal tesebut dapat dibuktikan pada penunjukan nas yang ada pada peraturan tersebut. Sedangkan konsep kemaslahatan yang relevan untuk saat ini tergambarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 77 tahun 2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai yang menggunakan metode ijtihad Istislaḫi dalam teori almaṣlaḥah, lebih spesifiknya maṣlaḥah at-Thufi. Sebagai representasi dari taqdîm al-maslahah ala al-nas wa alijma.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA.
Uncontrolled Keywords: Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE); riba; jual beli emas;tunai; Almaṣlaḥah,
Subjects: Hukum Islam > Jual Beli dalam Islam
Keuangan Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ilmu Syari'ah (S2)
Depositing User: Muchti Nurhidaya edt
Date Deposited: 05 Jan 2022 10:19
Last Modified: 05 Jan 2022 10:19
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/47908

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum