ABORSI MENURUT HUKUM ISLAM (PERBANDINGAN MAZHAB SYAFI'I DAN HANAFI)

MUHDIONO - NIM. 95362322, (2010) ABORSI MENURUT HUKUM ISLAM (PERBANDINGAN MAZHAB SYAFI'I DAN HANAFI). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (ABORSI MENURUT HUKUM ISLAM (PERBANDINGAN MAZHAB SYAFI'I DAN HANAFI) )
BAB I, V.pdf - Published Version

Download (409kB) | Preview
[img] Text (ABORSI MENURUT HUKUM ISLAM (PERBANDINGAN MAZHAB SYAFI'I DAN HANAFI) )
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (694kB)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)

Abstract

Para ulama berbeda pendapat mengenai kapan peniupan ruh pertama kali dan batasan waktu boleh tidaknya melakukan aborsi. Ulama' mazhab Hanafi menyatakan bahwa peniupan ruh pertama kali terjadi ketika usia kehamilan 120 hari dan menyepakati kemubahan aborsi sebelum usia janin 120 hari, sebab sebelum masa itu janin belum dianggap sebagai makhluk hidup karena belum ada kehidupan di dalamnya, sedangkan menurut ulama mazhab Syafi'i peniupan ruh pertama kali adalah ketika kehamilan berusia 40 hari, kemudian menyikapi masalah aborsi para ulama mazhab Syafi'i menyatakan boleh sebelum kehamilan usia 40 hari dan sebagian yang lain menyatakan hukumnya adalah haram, para ulama berbeda pendapat mengenai apakah janin sudah dianggap makhluk hidup sebelum ruh ditiupkan dalam diri janin. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), bersifat deskriptif analisis dengan metode pendekatan normative. Analisa data yang digunakan adalah metode deduktif dan metode komparatif. Pandangan hukum ulama mazhab Syafi'i dalam menyikapi masalah abortus provocatus terbagi menjadi dua: 1. Ulama yang mengharamkannya setelah janin berusia 40 hari, 2. Ulama yang mengharamkannya sejak awal apapun. Pandangan hukum mazhab Hanafi terbagi menjadi dua: 1. Ulama yang membolehkan secara mutlak sebelum janin berusia 120 hari, 2. Ulama yang membolehkan sebelum 120 hari dengan disertai uzur yang kuat. Ulama mazhab Syafi'i dan Hanafi dalam menetapkan hukum tentang abortus provocatus sama-sama menggunakan metode qiyas (analogi).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. H. Fuad Zein, MA 2. Agus Moh Najib, S.Ag., M.Ag
Uncontrolled Keywords: aborsi, Hukum Islam, mazhab Syafi'i dan mazhab Hanafi
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 28 Nov 2012 20:40
Last Modified: 28 Nov 2012 20:48
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4846

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum