FENOMENA HIJRAH DALAM AL-QUR’AN DAN KONTEKSTUALISASINYA DI INDONESIA

Heni Arestia, NIM. 14530004 (2021) FENOMENA HIJRAH DALAM AL-QUR’AN DAN KONTEKSTUALISASINYA DI INDONESIA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (FENOMENA HIJRAH DALAM AL-QUR’AN DAN KONTEKSTUALISASINYA DI INDONESIA)
14530004_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (FENOMENA HIJRAH DALAM AL-QUR’AN DAN KONTEKSTUALISASINYA DI INDONESIA)
14530004_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Hijrah yang sedang hits sekarang ini terlihat hanya sebatas pada perubahan cara berbusana, penggunaan produk-produk kosmetik yang berlabel halal dan perubahan dalam penggunaan bahasa pergaulan sehari-hari. Selain itu bermunculan selebriti tanah air yang berhijrah dan beberapa ustaz yang menjadi idola atau role model kalangan milenial untuk berhijrah. Munculnya gerakan hijrah memang membawa dampak yang baik, namun di sisi lain seakan terjadi reduksi berupa penyempitan makna tentang hijrah. Berangkat dari permasalahan di atas, penulis tertarik untuk meneliti fenomena hijrah dalam Al-Qur’an dan kontekstualisasinya di Indonesia, dengan rumusan masalah: 1) Bagaimana tinjauan mufasir terhadap makna hijrah dalam QS. An-Nisā[4]: 100? 2) Bagaimana pemahaman hijrah dalam QS. An-Nisā[4]: 100 ditinjau dari teori hermeneutika double movement Fazlur Rahman dan relevansi ayat tersebut dalam konteks kekinian? Untuk menjawab pertanyaan riset tersebut, penulis menggunakan teori double movement yang digagas Fazlur Rahman untuk menganalisis fenomena hijrah guna mengkaji pemaknaan hijrah secara historis dan sekaligus untuk mengungkap pergeseran makna kata hijrah pada masa Nabi hingga konteks kekinian. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan bersifat kepustakaan (Library Research). Peneliti menelusuri dan membaca penafsiran ayat-ayat hijrah dan penafsiran mufasir klasik dan kontemporer tentang ayat-ayat hijrah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Pandangan beberapa mufasir klasik dan kontemporer mengenai pemahaman hijrah dalam QS. An-Nisā [4]: 100. Ibnu Katsir dan al-Qurtuby pemaknaan memaknai hijrah sebagai perpindahan dari suatu tempat ke tempat yang lain, yang dilakukan oleh Nabi dan sahabat dahulu. Dengan tujuan untuk mencari kemanan dan kenyamanan agar terhindar dari orang-orang yang dzalim, dan bisa hidup lebih tenang dan merdeka dalam beribadah. Sedangkan Quraish Shihab memahami hijrah tidak hanya sebagai perpindahan fisik, tetapi mencari ilmu, berdakwah dan berjihad. Senada dengan Quraish Shihab, Hamka memaknai hijrah dengan meninggalkan perbuatan yang buruk menuju perbuatan yang baik (hijrah perilaku). 2) Pemahaman hijrah berdasarkan teori double movement dapat dilihat menjadi dua langkah: pertama, hijrah pada masa nabi dan generasi setelahnya adalah melakukan perjalanan menyebarkan dakwah dan membela agama Islam. Kedua, legal formal dari QS. An-Nisa (4):100 adalah hijrah dengan tujuan yang baik untuk mencari ridha Allah dan tetap memenuhi hak-hak orang lain. Idea moral: hijrah menuju segala sesuatu yang lebih baik, ayat tersebut juga menghendaki agar orang Islam yang ingin berhijrah tidak hanya secara fisik. Adapun relevansi makna hijrah di masa sekarang adalah dengan cara tidak gagap memahami perbedaan. Hijrah tidak hanya diartikan sebagai perubahan tempat atau perubahan penampilan. Tapi hal itu juga bergerak ke dalam diri dengan cara menaati perintah Tuhan, menjauhi hal-hal yang dilarang Tuhan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Ali Imron, S.Th.I., M.S.I.,
Uncontrolled Keywords: Hijrah, Al-Qur’an, Double Movement
Subjects: Filsafat Islam
Divisions: Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam > Aqidah dan Filsafat Islam (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 14 Jan 2022 13:13
Last Modified: 14 Jan 2022 13:13
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/48497

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum