MENINGGALKAN SALAT JUMAT KARENA WABAH COVID-19

Nanda Nurul Kahfi, NIM. 17105050067 (2021) MENINGGALKAN SALAT JUMAT KARENA WABAH COVID-19. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (MENINGGALKAN SALAT JUMAT KARENA WABAH COVID-19)
17105050067_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (MENINGGALKAN SALAT JUMAT KARENA WABAH COVID-19)
17105050067_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Agama Islam mempunyai simbol bakti diri antara umat kepada sang penciptanya yakni dengan mengerjakan salat wajib maupun Sunnah serta mengerjakan kebaikan dan menjauhi larangan-Nya. Salat yang wajib dikerjakan seorang muslim yaitu salat wajib lima waktu dan salat Jumat yang dimana hukum salat Jumat dalam Islam yakni wajib ‘aini kecuali empat golongan yaitu, hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan pria dewasa yang sedang sakit..Empat orang tersebut termasuk dalam golongan a’dz}a>r al-Jum’a>t, yang tidak mempunyai kewajiban.mendatangi masjid untuk melaksanakan salat Jumat. Baru-baru ini dunia sedang di guncang oleh menyebarnya wabah covid-19. Hampir semua negara termasuk Indonesia sedang sibuk melakukan pencegahan penyebaran virus mematikan ini, salah satu upayanya yaitu dengan menerapkan lockdown atau membatasi diri untuk aktivitas di luar rumah dan tempat peribadatan juga diberhentikan untuk sementara waktu, sampai penyebaran virus covid-19 mereda. Tidak ada keraguan lagi jika ada seorang muslim yang terpapar Covid-19, gugur baginya kewajiban salat Jumat, bahkan jika.tetap ingin melaksanakan bisa menjadi haram hukumnya,.karena dapat menularkan virusnya kepada jamaah lain yang ada di masjid. Adapun fokus pembahasan dalam penelitian ini adalah menjawab rumusan masalah yaitu: Pertama, bagaimana cara memaknai dan memahami hadis tentang meninggalkan salat Jumat. Kedua, mengetahui kontekstualisasi hadis meninggalkan salat Jumat karena wabah Covid-19. Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif yang berdasarkan kajian pustaka (library research). Dengan bersumber kitab-kitab yang telah terhimpun dalam al-Kutub al-Tis’ah, serta berbagai karya ilmiah yang berhubungan dengan permasalahan yang diangkat. Untuk menganalisis data, penulis menggunakan metode yang dibawa oleh Yusuf al-Qardhawi, yakni memahami hadis sesuai isi al-Qur’an, menghimpun hadis yang satu tema, memahami hadis sesuai asbabul wurud, membedakan makna hakiki dan majazi, membedakan antara sarana yang berubah-ubah dan tujuan yang tetap. Penelitian ini membahas tentang rukh{sh{a>h (keringanan) hukum meninggalkan salat Jumat pada masa wabah covid-19, berdasarkan dari sumber hukum Islam yaitu al-qur’an, hadis, dan ijma’ ulama. Pada pembahasan berikutnya menekankan pada kajian hadis meninggalkan salat Jumat karena wabah covid-19. Tulisan ini menemukan dua hasil penelitian, pertama, salat Jumat hukumnya wajib namun tidak wajib bagi orang yang berada dalam kondisi sakit, takut sakit, khawatir terhadap jiwa, hujan, cuaca yang sangat dingin dan mewabahnya suatu penyakit seperti wabah covid-19. Penetapan hukum ini yang awalnya pada tingkat kebutuhan sekunder berubah menjadi kebutuhan primer karena penyebaran virus covid-19 ini sudah mengancam keselamatan jiwa. Kedua, selama udzur syar’i masih melanda, maka meninggalkan salat Jumat tidak ada batasannya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Asrul, M. Hum.,
Uncontrolled Keywords: Salat Jumat; Covid-19; Rukhshah.
Subjects: Hadis
Divisions: Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam > Ilmu Hadis (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 20 Jan 2022 11:12
Last Modified: 20 Jan 2022 11:12
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/48740

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum