PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA SLEMAN TERHADAP URGENSI TAKLIK TALAK DALAM PERNIKAHAN

Ahmad Warid Wajdil Haq, NIM.: 17103050041 (2021) PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA SLEMAN TERHADAP URGENSI TAKLIK TALAK DALAM PERNIKAHAN. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA SLEMAN TERHADAP URGENSI TAKLIK TALAK DALAM PERNIKAHAN)
17103050041_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA SLEMAN TERHADAP URGENSI TAKLIK TALAK DALAM PERNIKAHAN)
17103050041_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Salah satu bentuk perjanjian perkawinan antara suami isteri di Indonesia adalah taklik talak. Taklik talak memuat beberapa syarat tertentu, apabila terpenuhi, maka jatuhlah talak. Keberadaan taklik talak tidak terlepas dengan masalah perceraian, sebab dalam KHI Pasal 116 huruf (g), taklik talak dijadikan sebagai alasan perceraian. Dalam fatwa MUI pada tanggal 23 Rabiul Akhir 1417 H/7 September 1996, ditetapkan bahwa “Mengucapkan sighat taklik talak tidak diperlukan lagi”. Kemudian menurut KHI Pasal 46 Ayat 3 menyatakan bahwa “Perjanjian taklik talak bukan merupakan keharusan dalam perkawinan”. Pada kenyataanya tidak sedikit masyarakat yang belum paham akan taklik talak dalam pernikahan. Fakta yang ada di Pengadilan Agama Sleman bahwa gugatan perceraian dengan alasan taklik talak yang diterima relatif sedikit. Oleh sebab itu, Penulis tertarik untuk mengkaji Pandangan Hakim Pengadilan Agama Sleman Terhadap Urgensi Taklik Talak Dalam Pernikahan perspektif hukum Islam. Penelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analitis. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta pendekatan yuridis-normatif. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan metode induktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa keberadaan taklik talak dalam pernikahan sangat penting. Taklik talak bukan suatu keharusan dan bukan termasuk dalam syarat dan rukun pernikahan, adanya taklik talak dimaksudkan untuk menjadi ikatan moral kepada suami agar lebih bertanggung jawab terhadap istri. Taklik talak dalam pernikahan adalah sebuah kemashlahatan yang selaras dengan tujuan syara’. Sebab adanya taklik talak tidak lain bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan, baik hak untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT, hak nafkah, perlindungan jiwa, perlindungan keturunan dan memberikan pelajaran untuk suami agar lebih bertanggung jawab kepada istrinya. Meskipun taklik talak merupakan penggantungan talak, dilihat dari tujuannya taklik talak sejalan dengan kaidah fiqhiyah dar ’ul mafāsida muqaddamun ‘ala jalbi al-mashālih.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Hj. Fatma Amilia, S.Ag., M.SI.
Uncontrolled Keywords: perceraian; perkawinan; Pengadilan Agama; taklik talak
Subjects: Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan > Perceraian dalam Islam
Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya edt
Date Deposited: 10 Feb 2022 13:14
Last Modified: 10 Feb 2022 13:14
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/48946

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum