PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENOLAK PERMOHONAN ISBAT NIKAH DENGAN ALASAN TIDAK ADA IKTIKAD BAIK (ANALISIS NORMATIF DAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN NO. 95/PDT.P/2017/PA.Mpw)

Moh. Kurniawan, NIM.: 17103050043 (2021) PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENOLAK PERMOHONAN ISBAT NIKAH DENGAN ALASAN TIDAK ADA IKTIKAD BAIK (ANALISIS NORMATIF DAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN NO. 95/PDT.P/2017/PA.Mpw). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENOLAK PERMOHONAN ISBAT NIKAH DENGAN ALASAN TIDAK ADA IKTIKAD BAIK (ANALISIS NORMATIF DAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN NO. 95/PDT.P/2017/PA.Mpw))
17103050043_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENOLAK PERMOHONAN ISBAT NIKAH DENGAN ALASAN TIDAK ADA IKTIKAD BAIK (ANALISIS NORMATIF DAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN NO. 95/PDT.P/2017/PA.Mpw))
17103050043_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Isbat nikah merupakan suatu cara yang dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan pernikahan secara agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara melalui sidang Pengadilan Agama, dan pernikahannya mempunyai kekuatan hukum. Perkawinan di bawah tangan yang terjadi setelah berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dapat diisbatkan menurut ketentuan Pasal 7 Ayat 3 Kompilasi Hukum Islam. Namun dalam perkara ini majelis hakim menolak permohonan isbat nikah dengan alasan tidak menunjukkan iktikad baik dengan tidak bersungguh-sungguh mengurus pencatatan pernikahannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menolak permohonan isbat nikah dengan alasan tidak ada iktikad baik, terdapat tiga rumusan masalah; 1) Bagaimana ketentuan isbat nikah menurut hukum Islam dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia?. 2) Apakah pertimbangan hukum hakim dalam menolak permohonan isbat nikah pada perkara No. 95/Pdt.P/2017/Pa.Mpw. 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap pertimbangan hukum hakim dalam menolak permohonan isbat nikah perkara No. 95/Pdt.P/2017/PA.Mpw.? Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan yurudis, pendekatan normatif dan yurudis yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan melalui hukum Islam dan hukum positif, yaitu menelaah aturan-aturan hukum Islam dan hukum positif untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menolak permohonan isbat nikah dengan alasan tidak ada iktikad baik, melalui analisis penetapan Nomor 95/Pdt.P/2017/PA.Mpw. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa di dalam literatur hukum Islam tidak dikenal adanya istilah isbat nikah, namun peristiwa yang belum disyariatkan hukumnya dan tidak ada bukti syari‟ yang menunjukkan kesalahannya, Jumhur ulama berpendapat bahwa, maslahah mursalah dapat dijadikan dasar pembentukan hukum. Isbat nikah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia untuk kepentingan tertib administrasi. Majelis Hakim menilai alasan para Pemohon tidak menunjukkan iktikad baik dengan tidak bersungguh-sungguh mengurus pencatatan pernikahannya, dengan alasan kesibukan dalam menjalani usaha sehingga para Pemohon tidak ada waktu untuk mendaftarkan pernikahan. Menurut hukum positif maupun hukum Islam, penetapan No. 95/Pdt.P/2017/PA.Mpw. kurang tepat karena belum sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam KHI Pasal 4 yaitu: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.” Dalam peraturan tersebut dapat dilihat bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum Islam. Dan ketika seorang hakim menolak permohonan isbat nikah padahal syarat-syaratnya sudah terpenuhi maka akan memberikan mudharat bagi pasangan suami istri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Malik Ibrahim, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: pernikahan; maslahah mursalah; perkawinan tidak sah; hukum positif
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya edt
Date Deposited: 10 Feb 2022 13:18
Last Modified: 10 Feb 2022 13:18
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/48948

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum