EFEKTIVITAS UU NO. 16 TAHUN 2019 DALAM MENEKAN ANGKA PERNIKAHAN DINI (STUDI DI KUA KECAMATAN TEMBARAK KABUPATEN TEMANGGUNG)

Muhammad Bayu Sulistiyantoro, NIM.: 17103050063 (2021) EFEKTIVITAS UU NO. 16 TAHUN 2019 DALAM MENEKAN ANGKA PERNIKAHAN DINI (STUDI DI KUA KECAMATAN TEMBARAK KABUPATEN TEMANGGUNG). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (EFEKTIVITAS UU NO. 16 TAHUN 2019 DALAM MENEKAN ANGKA PERNIKAHAN DINI (STUDI DI KUA KECAMATAN TEMBARAK KABUPATEN TEMANGGUNG))
17103050063_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (EFEKTIVITAS UU NO. 16 TAHUN 2019 DALAM MENEKAN ANGKA PERNIKAHAN DINI (STUDI DI KUA KECAMATAN TEMBARAK KABUPATEN TEMANGGUNG))
17103050063_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan di bawah usia minimum yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 7 menyebutkan bahwa perkawinan hanya dapat dilakukan oleh laki-laki yang berusia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Perbedaan usia ini kemudian di revisi dengan UU No. 16 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa usia minimum bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Hal ini bertujuan untuk mengurangi jumlah pernikahan dini di Indonesia. Kenyataannya di Kecamatan Tembarak angka pernikahan dini masih terbilang tinggi setelah usia minimum menikah ditingkatkan menjadi 19 tahun. Dari data yang tercatat di KUA Tembarak pernikahan dini sebelum UU No. 16 Tahun 2019 dari tahun 2018 hanya terdapat 7 pernikahan dini saja. Sedangkan setelah adanya UU No. 16 Tahun 2019 angka pernikahan dini sampai awal bulan Juni 2021 mencapai angka 32. Adanya peningkatan angka pernikahan dini, membuat hal ini timbul pertanyaan dari penyusun. Pertama, faktor apa saja yang melatarbelakangi meningkatnya jumlah pernikahan dini di Kecamatan Tembarak, dan Kedua, bagaimana efektivitas UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam menurunkan angka pernikahan dini di Kecamatan Tembarak. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan teori efektivitas hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan wawancara, dokumentasi, dan analisis data. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pembaruan yang dilakukan terhadap batas usia minimal nikah menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan yang sebelumnya adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki, dengan diundangkannya UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Kecamatan Tembarak dirasa kurang efektif. Pernikahan dini di Kecamatan Tembarak disebabkan oleh lima faktor, yakni faktor sumber daya manusia, faktor kurang sosialisasi, faktor lingkungan, faktor hamil di luar nikah, faktor menghindari perbuatan zina. Dari kelima faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor sumber daya manusia. Hal ini dikarenakan orang tua belum begitu memahami pentingnya pendidikan bagi anak, begitu pula anak yang semangatnya untuk menimba ilmu sangat rendah, dapat dilihat dari banyaknya pasangan pernikahan dini yang hanya tamat di bangku SD atau SMP/Sederajat. Kekhawatiran orang tua akan pergaulan anak yang bebas membuat orang tua sesegera mungkin untuk menikahkan anaknya, terutama yang anaknya perempuan agar terhindar dari perbuatan yang dilarang agama.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Samsul Hadi, S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: batas usia perkawinan; dispensasi nikah; pernikahan dini; suami istri
Subjects: Hukum Keluarga
Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga
Depositing User: Muchti Nurhidaya edt
Date Deposited: 10 Feb 2022 13:43
Last Modified: 10 Feb 2022 13:43
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/48953

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum