STATUS HUKUM AKAD NIKAH VIA ONLINE (STUDI PERBANDINGAN FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH DAN LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA)

M. Farid Wajidi, NIM.: 17103060001 (2021) STATUS HUKUM AKAD NIKAH VIA ONLINE (STUDI PERBANDINGAN FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH DAN LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (STATUS HUKUM AKAD NIKAH VIA ONLINE (STUDI PERBANDINGAN FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH DAN LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA))
17103060001_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (STATUS HUKUM AKAD NIKAH VIA ONLINE (STUDI PERBANDINGAN FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH DAN LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA))
17103060001_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Akad nikah via online merupakan sebuah bentuk pernikahan yang pelaksanaan ijab kabulnya dilakukan melalui keadaan konektivitas dengan memanfaat kan media online. Pelaksanaan akad nikah via online dianggap kurang lumrah oleh masyarakat karena pada umumnya proses perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia dilaksanakan dalam satu tempat yang telah disepakti bersama atau dlama hal ini pelakasanaan akad nikah dilaksanakan secara offline. Hal ini memunculkan permasalahan mengenai bagaimana hukum akad nikah yang dilakukan dengan media online. Sebagai respons terhadap permasalahan tersebut dua lembaga fatwa di Indonesia, yaitu Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, mengeluarkan fatwa berkaitan dengan hukum akad nikah via online. Landasarn dasar yang digunakan kedua lembaga tersebut sama, akan tetapi mengahsilkan putusan yang berbeda. Oleh sebab itu perlu adanya studi lebih lanjut untuk menjelaskan tentang penyebab perbedaan pendapat antara Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dan Lemabaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama tentang hukum akad nikah via online. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustkaan (Library Research) yang bersifat deskriptif-analisis-komparatif. Penelitian ini mengkaji kedudukan akad nikah via online berdasarkan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dan Lemabaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama. Penelitian ini dikaji menggunakan teori adamu wujūdi an-naṣ fi al-mas’alah, yaitu tidak adanya dalil dalam sebuah masalah/kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya perbedaan pendapat antara Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dengan lembaga Bahsul Masail Nahdlatul Ulama pada hakikatnya didasari karena tidak adanya nash yang menjelaskan tentang akad nikah via online serta tentang ittihad majelis, sehingga Majelis Tarjih dan Tajdid Muhamamadiyah dan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan konsep ittihad majelis. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhamamadiyah menafsirkan konsep ittihad majelis sebagai kesinambungan waktu antara ijab dan qabul. Sedangkan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama manafsirkan konsep ittihad majelis sebagai kesatuan tempat dan bukan semata-mata kesatuan ucapan. Hal ini berimplikasi kepada hukum akad nikah via online, yaitu Majelis Tarjih dan Tajdid Muhamamdiyah mengaggap sah akad nikah via online dengan alasan semua rukun dan syarat nikah terpenuhi. Sedangkan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama mengaggap akad nikah via online tidak sah dengan alasan syarat Ittihad majelis tidak terpenuhi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Fuad Mustafid, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Majelis Tarjih; nikah via online; istinbath; perkawinan; akad nikah
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya edt
Date Deposited: 10 Feb 2022 14:56
Last Modified: 10 Feb 2022 14:56
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/48956

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum