HUKUM MENGGANTI SALAT JUMAT DENGAN SALAT ZUHUR DI MASA PANDEMI COVID-19 (STUDI KOMPARASI MAJELIS TARJIH WA TAJDID MUHAMMADIYAH DAN KOMISI FATWA MUI)

Khodijatal Fayha, NIM.: 17103060019 (2021) HUKUM MENGGANTI SALAT JUMAT DENGAN SALAT ZUHUR DI MASA PANDEMI COVID-19 (STUDI KOMPARASI MAJELIS TARJIH WA TAJDID MUHAMMADIYAH DAN KOMISI FATWA MUI). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HUKUM MENGGANTI SALAT JUMAT DENGAN SALAT ZUHUR DI MASA PANDEMI COVID-19 (STUDI KOMPARASI MAJELIS TARJIH WA TAJDID MUHAMMADIYAH DAN KOMISI FATWA MUI))
17103060019_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (HUKUM MENGGANTI SALAT JUMAT DENGAN SALAT ZUHUR DI MASA PANDEMI COVID-19 (STUDI KOMPARASI MAJELIS TARJIH WA TAJDID MUHAMMADIYAH DAN KOMISI FATWA MUI))
17103060019_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Penyebaran dan penularan Covid-19 yang terjadi pada tahun 2020 di berbagai negara termasuk di Indonesia dapat mengancam kehidupan manusia dan telah banyak memakan korban, menurut ahli dari dr. spesialis paru, dampak dari virus tersebut bersifat variatif, sesuai dengan kondisi masing-masing. Menyikapi situasi seperti itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan status darurat bencana terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020 dengan jumlah waktu 91 hari. Untuk menekan penyebaran dan penularannya pemerintah menerapkan PSBB termasuk pembatasan kegiatan keagamaan yang dapat menimbulkan kerumunan, salah satunya meniadakan salat Jumat, sedangkan hukum salat Jumat adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim. Melihat hal ini penyusun tertarik untuk membahas tentang hukum mengganti shalat Jumat dengan salat Zuhur di rumah masing-masing di masa pandemi Covid-19, dengan mengkomparasikan antara fatwa Muhammadiyah dan MUI, karena kedua Ormas tersebut sering mengeluarkan fatwa terkait problematika hukum fiqh yang terjadi dimasyarakat. Metode penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library reseach) yaitu data-data atau bahan-bahan yang diperlukan dalam penelitian ini berasal dari perpustakaan baik berupa buku, enskilopedia, kamus, jurnal, dan literatur-literatur lainnya yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif komparatif. Sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan ushūl fiqh. Ushul fiqh adalah metode penelitian hukum Islam secara umum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa menurut Majelis Tarjiḥ Wa Tajdīd Muhammadiyah jika dalam keadaan masyaqqah dan kondisi darurat, salat Jumat boleh diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing, dan pendapat ini telah sesuai dengan tujuan maqāṣid asy-syariʻah. Hal ini berbeda dengan Komisi Fatwa MUI yang berpendapat bahwa kebolehan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur harus mempertimbangkan kesehatan seseorang dan kondisi wilayah dengan melihat mafsadah, masyaqqah, dam muḍaratnya, walaupun demikian pendapat Komisi Fatwa MUI juga telah sesuai dengan tujuan maqāṣid asy-syarīʻah. Adapun persamaannya adalah sama-sama berpendapat bahwa Covid-19 termasuk penyakit menular yang dapat mengancam keagamaan dan jiwa manusia, hal ini termasuk masyaqqah dan mafsadah yang harus dihindari, sehingga salat Jumat boleh diganti salat zuhur di rumah masing-masing agar tidak terjadi kerumunan. Perbedaannya adalah Majelis Tarjiḥ Wa Tajdid Muhammadiyah selain menggunakan dasar pokok al-Qur’an dan as-Sunnah juga berkoordinasi dengan MCCC, dan lebih mengutamakan kemudahan dalam beribadah, metode yang digunakan adalah burhani, bayani dan irfanī. Sedangkan Komisi Fatwa MUI menggunakan dasar al-Qur’ān, as-Sunnah, dan pendapat para Imam di dalam kitab-kitab al-Muktabarah serta ketetapan WHO, serta lebih melihat keadaan di masing-masing daerah dalam memberikan tahapan untuk menetapkan hukum darurat, metode yang digunakan adalah bayani, ta’lili atau qiyasi, dan istishlahi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: H. Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Salat Jumat,;Pandemi Covid-19; Majelis Tarjiḥ Wa Tajdid Muhammadiyah; Komisi Fatwa
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Fiqih > Sholat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya edt
Date Deposited: 14 Feb 2022 08:51
Last Modified: 14 Feb 2022 08:51
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/48959

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum