TINJAUAN MASLAHAH DALAM PENETAPAN DISPENSASI NIKAH PASCA BERLAKUNYA UU NOMOR 16 TAHUN 2019 (STUDI PADA PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH TAHUN 2020)

Muhammad Ridho, S.H., NIM.: 18203010045 (2021) TINJAUAN MASLAHAH DALAM PENETAPAN DISPENSASI NIKAH PASCA BERLAKUNYA UU NOMOR 16 TAHUN 2019 (STUDI PADA PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH TAHUN 2020). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN MASLAHAH DALAM PENETAPAN DISPENSASI NIKAH PASCA BERLAKUNYA UU NOMOR 16 TAHUN 2019 (STUDI PADA PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH TAHUN 2020))
18203010045_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN MASLAHAH DALAM PENETAPAN DISPENSASI NIKAH PASCA BERLAKUNYA UU NOMOR 16 TAHUN 2019 (STUDI PADA PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH TAHUN 2020))
18203010045_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB) | Request a copy

Abstract

Kajian ini membahas masalah pertimbangan hukum dispensasi nikah oleh Hakim pasca hadirnya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batas umur minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Peraturan ini hadir dalam rangka untuk menekan angka perkawinan anak di bawah umur yang marak terjadi, namun berlakunya aturan ini malah menimbulkan naiknya masalah dispensasi nikah di Pengadilan Agama Gunung Sugih. Penelitian ini melihat apa saja yang menjadi pertimbangan hukum oleh Hakim dalam menerima ataupun menolak dispensasi nikah pasca aturan ini berlaku dan bagaimana maslahat dan mudharat dari penetapan dispensasi nikah tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian library research berupa 27 penetapan dispensasi nikah yang didapat dari website Pengadilan Agama Gunung Sugih, disertai dengan wawancara mendalam kepada 4 orang Hakim Pengadilan Agama Gunung Sugih. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik. Teknik pengumpulan data dalam penelitan ini adalah dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitan menunjukkan bahwa 1.Hakim mempertimbangkan memberikan dispensasi nikah biasanya setelah menasihati para pihak terkait (anak, calon pasangan dan orangtua dari kedua pihak), memastikan tidak adanya larangan perkawinan, tidak ada unsur paksaan, dan kesiapan anak yang dinikahkan dan calon pasanganny untuk menikah didukung dengan pernyataan anak dan pasangannnya bahwa mereka siap untuk berumah tangga dan siap menanggung segala kosenkuensinya dimana pihak laki-laki sudah berkerja. Sedangkan dispensasi nikah yang ditolak jika legal standingnya salah seperti ternyata perkara tersebut isbat nikah karena sudah nikah siri atau pengadilannya salah dan juga jika Pemohon tidak dapat menghadirkan para pihak yang wajib hadir terutama anak yang ingin dinikahkan. 2. Pertama, ketika alasan dispensasi nikah karena sudah hamil dinilai maṣlaḥah, karena untuk perlindungan hukum terhadap anak yang dikandung maupun ibunya dari segi hak nasab dan hak nafkah, serta terbebas dari beban psikologis di masyarakat nantinya. Kedua, ketika alasannya karena dosa atau zina dinilai maṣlaḥah karena sudah sering bersama dan bahkan sudah pernah berhubungan badan maka pertimbangan utamanya adalah bagaimana menutup jalan praktik perzinaan tersebut agar tidak terjadi kembali sedangkan jika ditolak diduga kuat akan terjadi hubungan tanpa ikatan yang tidak sesuai dengan ketentuan agama dan undang-undang. Ketiga,dispensasi nikah karena ada larian (kawin lari) maka memberikan dispensasi nikah maṣlaḥah karena para pihak baik pihak perempuan dan laki-laki berserta anak mereka yang menikah sudah mencapai kesepakatan untuk menikahkan kedua. Namun jika hal tersebut ditolak akan menimbulkan mafsadah yang lebih besar berupa sanksi sosial (adat) dimana pihak perempuan dan laki-laki tersebut akan dicukilkan masyarakat adat karena menjadi suatu perbuatan tercela atau aib bagi masyarakat adat. Hal ini dapat dilihat dari isteri telah bisa memasak mengurus rumah. Sedangkan kemampuan material calon suami anak Pemohon telah bekerja. Hal ini dapat dikategorikan dalam tingkat dharūriyyah, dan apabila tidak dinikahkan akan menimbulkan mudarat yang lebih besar.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Malik Ibrahim., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: batas usia nikah; fikih konvensional; alat bukti; dispensasi nikah
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ilmu Syari'ah (S2)
Depositing User: Muchti Nurhidaya edt
Date Deposited: 15 Feb 2022 11:36
Last Modified: 15 Feb 2022 11:36
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/48988

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum