POLITIK HUKUM BADAN PERADILAN KHUSUS PILKADA PERSPEKTIF SIYASAH QADAIYYAH

Dimas Bima Setiyawan, S.H., NIM.: 19203012003 (2021) POLITIK HUKUM BADAN PERADILAN KHUSUS PILKADA PERSPEKTIF SIYASAH QADAIYYAH. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (POLITIK HUKUM BADAN PERADILAN KHUSUS PILKADA PERSPEKTIF SIYASAH QADAIYYAH)
19203012003_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (POLITIK HUKUM BADAN PERADILAN KHUSUS PILKADA PERSPEKTIF SIYASAH QADAIYYAH)
19203012003_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Permasalahn yang hendak dikaji dalam penelitian ini adalah politik hukum Badan Peradilan Khusus Pilkada untuk menyelesaiakan sengketa hasil pemilhan Gubernur, Bupati dan Walikota yang termuat dalam Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016. Apa pertimbangan serta maksud dan tujuan pembentuk undnag-undang melimpahkannya kepada Badan Peradilan Khusus yang hingga saat ini masih belum jelas mekanisme ataupun sistemnya, terlebih menjelang pemilihan serentak 2024. Kemudian dari pada itu dalam kazanah keislaman dikenal dengan Siyasah Qadhaiyah atau peradilan Islam yang memuat sistem ataupun prinsip-prinsip berperadilan secara islam yang nantinya badan peradilan khusus ini nanti berada dalam wilayah mana dan sumbangsih apa yang dapat diberikan demi terciptanya sebuah peradilan yang baik dan berkeadilan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer berupa perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur yang berkaitan, dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum. Seluruh bahan hukum tersebut dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan dan dianalisa kemudian dideskripsikan secara sistematis. Politik hukum merupakan garis resmi kebijakan negara untuk membuat dan menetapkan peraturan perundang-undangan guna mencapai cita-cita dan tujuan negara, sehingga merupakan kebijakan negara yang telah melalui banyak proses dan perundingan untuk membuat sebuah peradilan khusus pilkada secara tersendiri dalam lingkungan Peradilan Umum dibawah naungan MA ataupun tetap berada dalam UU Pilkada berkedudukan sama dengan Bawaslu. Kemudian hakim yang bertugas didalamnya adalah Hakim Ad Hoc. Dalam Siyasah Qadhaiyah terdapat Qadha’ khushumat (peradilan sengketa), Qadha’ hisbah (peradilan atas pelanggaran) dan Qadha’ madzalim (peradilan sengketa rakyat dengan negara, dan atau penyimpangan negara terhadap konsitusi dan hukum) yang dalam hal ini berarti bahwa peradilan khusus pilkada termasuk dalam jenis peradilan Qadha’ khushumat yang didalmnya penyelesaianya berada dalam sebuah mahkamah atau ruang sidang dan juga terdapat pemohon dan termohon serta putusanya bersifat final dan mengikat.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Ahmad Yani Anshori, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: politik hukum; Badan Peradilan Khusus Pilkada; siyasah qadhaiyah
Subjects: Hukum Islam
Politik Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ilmu Syari'ah (S2)
Depositing User: Muchti Nurhidaya edt
Date Deposited: 16 Feb 2022 11:17
Last Modified: 16 Feb 2022 11:17
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/49007

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum