PILKADA PADA MASA PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH DAN HUKUM PROGRESIF

Orien Effendi, S.H., NIM.: 19203012006 (2021) PILKADA PADA MASA PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH DAN HUKUM PROGRESIF. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PILKADA PADA MASA PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH DAN HUKUM PROGRESIF)
19203012006_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PILKADA PADA MASA PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH DAN HUKUM PROGRESIF)
19203012006_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian tesis ini dilatarbelakangi oleh adanya dinamika perpolitikan di tengah masyarakat menjelang perhelatan pemilukada pada tahun 2020 yang lalu di saat terjadinya wabah pandemi covid-19 yang melanda Indonesia. Adapun anggapan bahwa pelaksanaan pemungutan suara pemilu di tengah angka penularan wabah pandemi virus corona yang sedang melonjak tinggi saat itu menjadi salah satu alasan dari berbagai kalangan yang menginginkan pemilukada pada tahun 2020 kala itu untuk ditunda. Polemik lainnya yang terjadi akibat dari tidak konsistennya regulasi atau peraturan yang dijadikan sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilukada kala itu. Baik dari peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dinilai tumpang tindih. Fokus kajian dalam tesis ini adalah yang Pertama, bagaimana dinamika regulasi pilkada pada masa pandemi covid-19. Kedua, bagaimana tinjauan maqāṣid asy-syarīʻah dan hukum progresif terhadap pelaksanaan pilkada pada masa pandemi covid-19. Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian pustaka (library research) dan sifat penelitin ini adalah deskriptif-analitis. Dinamika politik yang terjadi pada pelaksanaan pilkada di tengah wabah pandemi covid-19 tidak terlepas dari keberadaan regulasi peraturan perundang-undangan yang tidak sejalan. Pasal 201A Ayat (3) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang menimbulkan penafsiran sebagai peluang penundaan pilkada. Sementara pada Pasal 8C Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tidak sama sekali menegaskan hal serupa, melainkan mengatur agar tetap dilaksanakannya pilkada pada masa pandemi dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona. Dinamika regulasi pelaksanaan pilkada tersebut bertolakbelakang dengan “prinsip memelihara jiwa atau pemenuhan Hak-hak Asasi” dalam Maqāṣid asy-Syarīʻah, demikian halnya dengan pemaknaan substansi teks peraturan hukum dalam hukum progresif. Maqāṣid asy-Syarīʻah menegaskan bahwa dalam menghadirkan atau menjadikan hukum berupa fatwa, ketentuan dalam fikih atau pandangan kesepakatan para ulama dan peraturan atau dasar hukum lainnya harus diambil dari sumber yang autentik dan dalam menghadirkan ketentuan hukum itu harus diutamakan untuk kemaslahatan orang banyak. Demikian halnya dalam hukum progresif juga menegaskan bahwa dalam berhukum prinsip kepastian hukum dan pemaknaan tujuan teks hukum itu sendiri harus ditekankan. Sekalipun nanti pilihannya bahwa untuk menghadirkan upaya progresif dalam melakukan tindakan diluar ketentuan teks hukum maka benar-benar harus konsisten memilih cara tersebut, adapun jika dalam melakukan tindakan perpedoman pada ketentuan teks hukum maka antara peraturan yang satu dengan yang lainnya tidak boleh berlawanan arah demi terciptanya keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing: Dr. H. M. Nur, S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Pemilukada; pandemi Covid-19; Maqasid asy-Syari'ah; hukum progresif
Subjects: Covid-19
Hukum Islam
Politik
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ilmu Syari'ah (S2)
Depositing User: Muchti Nurhidaya edt
Date Deposited: 16 Feb 2022 11:59
Last Modified: 16 Feb 2022 11:59
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/49009

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum