Hikmah di Balik Pandemi Covid-19

Evi Septiani Tavip Hayati, - (2021) Hikmah di Balik Pandemi Covid-19. In: DIORAMA: Kumpulan Naskah Ceramah dan Khutbah. Penerbit Samudra Biru, Yogyakarta, pp. 125-132. ISBN 978-623-261-367-6

[img]
Preview
Text (Hikmah di Balik Pandemi Covid-19)
Hikmah di Balik Pandemi Covid-19.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text (Surat Pernyataan)
surat-surat-pernyataan1644790821.pdf - Published Version

Download (20kB) | Preview

Abstract

Kemunculan coronavirus sebagai virus jenis baru pada akhir tahun 2019 sangat mengejutkan banyak pihak. Virus yang muncul pertama kali di Wuhan China tersebut kemudian menyebar ke hampir semua belahan dunia, termasuk Indonesia. Di Indonesia kini telah memasuki bulan keenambelas masa pandemi Covid-19 sejak kasus pertama diumumkan pada awal Maret 2020 Setiap hari Satgas Covid-19 melaporkan adanya tambahan kasus baru yang terpapar, baik yang bisa sembuh maupun meninggal. Hingga saat ini, banyak negara termasuk Indonesia, belum dapat mengendalikan penyebarannya. Data WHO terkini menyebutkan Indonesia masuk 5 besar negara kasus mingguan COVID-19 tertinggi di dunia (Nasional.kontan.co.id, Rabu, 07 Juli 20221). Hal tersebut mendorong pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam menangani pandemi. Mulai dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease dan/ atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Kemudian diikuti oleh Perpres Nomor 54/2020 melengkapi Perpu No. 1 Tahun 2020, dan seterusnya. Paling tidak ada sepuluh momen penanganan pandemi Covid-19 dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 yang menjadi sorotan publik, antara lain: Pertama, PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dibuat untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia. Kedua, Wacana PSBB disertai Darurat Sipil, oleh para pakar dinilai darurat sipil tidak relevan dan berpotensi melanggar hak sipil dan politik masyarakat, sehingga tidak jadi diberlakukan. Ketiga, Perpu Covid-19 (Mei 2020). Keempat, Pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Juli 2020). Kelima, Larangan Mudik jelang hari raya Idul Fitri pada tahun 2020. Keenam, Kartu Prakerja, yang pada akhirnya ramai dikritik setelah ketahuan melibatkan Ruangguru, perusahaan milik mantan Staf Khusus Presiden. Ketujuh, Penggunaan Rapid Test, swab, swab antigen. Kedelapan, Penggunaan kata New Normal (yang memunculkan persoalan baru) karena masyarakat menganggap situasi sudah normal, padahal sejatinya virus masih ada, hanya orang perlu beradaptasi dengan situasi baru. Kesembilan, TNI Polri Mengawasi Pelaksanaan Protokol Kesehatan. Dalam pelaksanaan peraturannya, Presiden meminta TNI-Polri mengerahkan kekuatan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat. Kesepuluh, vaksinasi gratis. Pada tahun 2021, kebijakan pemerintah ditambah dengan pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) hingga PPKM darurat. PPKM darurat disebut dirasakan lebih ketat daripada PSBB maupun PPKM Mikro yang juga sudah diberlakukan oleh pemerintah sebelumnya

Item Type: Book Section
Uncontrolled Keywords: Pandemi Covid-19; Himah Pademi
Subjects: Covid-19
Divisions: Buku
Depositing User: Dra. Khusnul Khotimah, SS, M.IP -
Date Deposited: 14 Feb 2022 05:33
Last Modified: 14 Feb 2022 05:33
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/49209

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum