PERJANJIAN ARISAN ONLINE “SISTEM MENURUN” PERSPEKTIF MAQĀṢID ASY-SYARĪ’AH JASEER AUDA (STUDI ARISAN ONLINE METRO DI INSTAGRAM)

MIFTA UMMUL MAGHFIROH, NIM: 17203010097 (2022) PERJANJIAN ARISAN ONLINE “SISTEM MENURUN” PERSPEKTIF MAQĀṢID ASY-SYARĪ’AH JASEER AUDA (STUDI ARISAN ONLINE METRO DI INSTAGRAM). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERJANJIAN ARISAN ONLINE “SISTEM MENURUN” PERSPEKTIF MAQĀṢID ASY-SYARĪ’AH JASEER AUDA (STUDI ARISAN ONLINE METRO DI INSTAGRAM))
17203010097_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PERJANJIAN ARISAN ONLINE “SISTEM MENURUN” PERSPEKTIF MAQĀṢID ASY-SYARĪ’AH JASEER AUDA (STUDI ARISAN ONLINE METRO DI INSTAGRAM))
17203010097_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang semakin maju dan berkembang diera modern ini seperti internet memunculkan berbagai macam aktifitas muamalah yang memberikan dampak baik dan sangat membantu bagi kehidupan manusia, akan tetapi tidak sedikit orang yang menyalahgunakannya tanpa memikirkan dampak negatif yang sangat besar serta merugikan orang lain. Praktek muamalah yang termodifikasi oleh teknologi informasi dimana media tersebut untuk memenuhi kebutuhannya bahkan mendapatkan penghasilan uang secara instan, salah satunya adalah arisan online sistem menurun yang menggunakan platfom instagram. Arisan online sistem menurun merupakan sistem arisan dengan jumlah pembayaran yang berbeda-beda bagi setiap anggotanya namun mendapatkan hasil yang sama. Setiap anggota (member) berhak memilih berapa jumlah uang yang disetorkan berdasarkan jangka waktu yang telah ditentukan. Dalam hal ini ketentuan arisan online sistem menurun di instagram belum memiliki payung hukum atau ketentuan hukum secara tetap untuk menjalankan arisannya. Hal inilah yang dapat memicu timbulnya sebuah polemik karena apabila terjadi sebuah wanprestasi, maka ketentuan hukum apa yang akan dilakukan? Sedangkan saat ini dalam Undang-Undang Elektronik tidak terdapat ketentuan hukum yang mengkhususkan pelanggaran arisan online sistem menurun. Berangkat dari permasalahan tersebut, maka penelitian ini berupaya menjawab pertanyaan tentang: Pertama, bagaimana penerapan perjanjian arisan online sistem menurun di Instagram? Kedua, apa sajakah ketentuan yang diatur dalam perjanjian arisan online sistem menurun di Instagram? Dan yang Ketiga, bagaimana analisis perjanjian arisan online sistem menurun di Instagram persepektif Maqāṣid Asy-Syarī’ah? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan Normatif-Empiris. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik. Dalam metode pengumpulan data penulis menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil analisis dari penelitian ini disimpulkan bahwa pemberlakuan sebuah perjanjian kerjasama yang terdapat pada arisan online sistem menurun ini merupakan sebuah upaya preventif yang dilakukan oleh admin (owner arisan) dan para member (anggota arisan) dalam melindungi diri dari suatu tindakan pelanggaran atau hal-hal yang tidak diinginkan serta telah sesuai dengan ketentuan syarat-syarat dan asas-asas perjanjian yang berlaku. Ketentuan yang diatur dalam perjanjian arisan online sistem menurun di instagram ini berlaku bagi kedua belah pihak dengan klausul baku yang berdasarkan asas kebebasan berkontrak serta jika terdapat sebuah wanprestasi maka dapat dihukumi sebuah asas pacta sunt servada. Ketentuan perjanjian arisan online sistem menurun di instagram berdasarkan Maqāṣid Asy-Syarī’ah perspektif Jasser Auda terhadap hasil penerapan Maqāṣid pada objek kajian yaitu perjanjian ini mengandung sebuah kemaslahatan yang berada pada Ḍarūriyyāt, Ḥājiyyāt, dan Taḥsīniyyāt. Namun ketentuan perjanjian kerjasama yang terdapat pada arisan online sistem menurun ini masuk dalam katagori kemaslahatan Taḥsīniyyāt karena dalam perjanjian kerjasama tidak terdapat sebuah ketentuan sanksi hukum bagi admin (owner) apabila tidak melakukakan hak dan kewajibannya. Dalam Ḍarūriyyāt cakupannya adalah Maqāṣid ‘Āmmah, yakni perjanjian kerjasama arisan sudah sesuai dengan asas-asas perjanjian secara umum dan secara Islam. Maqāṣid Khāṣṣah, Bahwasannya perjanjian kerja yang dibuat oleh admin (owner) arisan online sistem menurun ini tidak bertentangan dengan ketentuan peruandangundangan yang berlaku serta mengandung sebuah kemaslahatan dari para pihak yang melakukan perjanjian. Kemudian Maqāṣid Juzˋiyyah yakni untuk mengisi kekosongan hukum yang terkait dalam arisan online sistem menurun di Instagram. Dari kemaslahatan yang dicapai, bahwa arisan online sistem menurun di instagram juga memberikan kemafsadatan dalam kegiatannya yakni mengandung unsur riba dan gharar. Namun, Maqāṣid Asy-Syarī’ah Jaseer Auda memberikan ketentuan yang menculkan sebuah kemaslahatan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: PROF. DR. SYAMSUL ANWAR, M.A.
Uncontrolled Keywords: Perjanjian, Arisan Online Sistem Menurun, Maqāṣid Asy-Syarī’ah.
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-2)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 23 Feb 2022 09:44
Last Modified: 23 Feb 2022 09:44
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/49620

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum