STUDI KOMPARASI GANTI KERUGIAN DALAM QANUN JINAYAT ACEH DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

Martunis, NIM.: 15340033 (2022) STUDI KOMPARASI GANTI KERUGIAN DALAM QANUN JINAYAT ACEH DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (STUDI KOMPARASI GANTI KERUGIAN DALAM QANUN JINAYAT ACEH DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP))
15340033_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (STUDI KOMPARASI GANTI KERUGIAN DALAM QANUN JINAYAT ACEH DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP))
15340033_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya karena kekeliruan orang atau hukum yang diterapkan kepadanya, sebagai salah satu perlindugan hukum terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana yang salah menerapkan hukum kepadanya maka tersangka, terdakwa dan terpidana berhak mengajukan praperadilan untuk pemenuhan atas hak-haknya. Aceh salah satu provinsi dari Indonesia yang menerapkan hukum pidana didasarkan pada pandangan ideologis keagamaan masyarakatnya, yakni agama islam yang diatur dalam Qanun Jinayat. Permasalahan yang hendak dibahas adalah bagaimana aturan ganti kerugian dalam qanun jinayat dan KUHP? Dan bagaimana perbandingan ganti kerugian dalam qanun jinayat dan KUHP? Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis komparatif dengan membandingkan undang-undang yang satu dengan undang-undang lainnya mengenai persamaan maupun perbedaan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa dalam KUHP besaran nominal yang harus diberikan kepada korban hanya mengatur dari paling sedikit sampai dengan paling banyak sesuai dengan besarnya akibat yang ditimbulkan. Sedangkan dalam qanun jinayat tentang besaran ganti kerugian diatur secara jelas dan tegas sesuai dengan pasal 68 Ayat (3) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang menetapkan untuk satu hari sebesar 0,3 (nol koma tiga) gram emas murni atau uang yang nilainya setara dengan itu 3. Secara umum mengenai ganti rugi baik dalam KUHP maupun qanun tidak memiliki perbedaan walaupun dalam qanun tidak menjelaskan secara khusus tentang ganti kerugian itu sendiri, keduanya sama-sama menjelaskan bahwa ganti rugi adalah hak seseorang yang diberikan kepadanya karena kelalaian aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum yang berlaku.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. H. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: compensation; comparison; qanun jinayat, KUHP; perkara
Subjects: PIDANA > Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 02 Mar 2022 09:32
Last Modified: 02 Mar 2022 09:32
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/49803

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum