NIKAH MUT’AH MENURUT PANDANGAN M. QURAISH SHIHAB DAN YUSUF AL-QARDHAWI

SYARIFAH QURROTU A’YUN, NIM. 14350024 (2022) NIKAH MUT’AH MENURUT PANDANGAN M. QURAISH SHIHAB DAN YUSUF AL-QARDHAWI. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (NIKAH MUT’AH MENURUT PANDANGAN M. QURAISH SHIHAB DAN YUSUF AL-QARDHAWI)
14350024_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (NIKAH MUT’AH MENURUT PANDANGAN M. QURAISH SHIHAB DAN YUSUF AL-QARDHAWI)
14350024_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Nikah Mut‟ahdisebut juga dengan nikah sementara atau nikah terputus, yaitu perkawinan yang dilakukan untuk batas waktu tertentu dan tidak selamanya. Para ulama menyebutnya dengan nikah fasid (nikah yang rusak) karena adanya pembatasan waktu dalam perkawinan tersebut. Pokok masalah dari skripsi ini adalah bagaimana pandangan dan status hukum nikah Mut‟ahmenurut pandangan M. Quraish Shihab dan Yusuf al- Qardhawi dan apa perbedaan dan persamaan pandangan M. Quraish Shihab dan Yusuf al-Qardhawi. Adapun jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah sejarah kritik. Metode yang digunakan adalah komparasi tentang pandangan nikah Mut‟ahmenurut pandangan M. Quraish Shihab dan Yusuf al-Qardhawi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan M. Quraish Shihab mengenai status hukum nikah Mut‟ahboleh, dalam keadaan darurat. Sedangkan menurut Yusuf al-Qardhawi nikah Mut‟ahdiperbolehkan ketika masa peperangan. Setelah masa peperangan selesai, nikah Mut‟ahbagi Yusuf al-Qardhawi telah diharamkan secara tetap. Penelitian ini menyimpulkan bahwa, perbedaan pandangan kedua tokoh pemikir Islam, yakni M. Quraish Shihab dan Yusuf al-Qardhawi, dalam melihat fenomena nikah Mut‟ahadalah erat kaitannya dengan latar belakang dan faktor lingkungan tempat mereka tinggal, perbedaan kecenderungan corak pemikiran, dan guru mereka.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. MANSUR, S. Ag., M. Ag.
Uncontrolled Keywords: Nikah Mut‟ah, Pandangan M. Quraish Shihab dan Yusuf al-Qardhawi
Subjects: Hukum Keluarga > Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 07 Mar 2022 12:33
Last Modified: 07 Mar 2022 12:33
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/49863

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum