PENAMBAHAN MASA JABATAN HAKIM KONSTITUSI PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH (ANALISIS TEHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI)

FAJRUL FALAH S.H., NIM. 19203012053 (2022) PENAMBAHAN MASA JABATAN HAKIM KONSTITUSI PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH (ANALISIS TEHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PENAMBAHAN MASA JABATAN HAKIM KONSTITUSI PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH (ANALISIS TEHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI))
19203012053_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PENAMBAHAN MASA JABATAN HAKIM KONSTITUSI PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH (ANALISIS TEHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI))
19203012053_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Munculnya perubahan ketiga atas undang-undang tentang mahkamah konstitusi yang disahkan secara mendadak menuai kontrovesrsi diantara para ahli. Hal ini disebabkan tiga kejanggalan yang ada dalam undang-undang tersebut. Diantaranya adalah pembahasan undang-undang tersebut dinilai sangat cepat, perubahan mengenai penambahan masa jabatan hakim konstitusi serta sangat saratnya undang-undang tersebut dengan adanya indikasi kepentingan politik guna memperlancar kepentingan-kepentingan dari lembaga pengusul. Dalam mengkaji permasalahan ini, penelitian ini menggunakan perspektif teori bekerjanya hukum dari Chambliss dan Seidman serta fikih siyasah dari Yusuf Qardhawi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan konseptual (conseptual approach). Hasil temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa adanya penambahan dalam masa jabatan hakim konstitusi yang tetap menggunakan masa pension telah sejalan dengan teori bekerjanya hukum dan fikih siyasah karena adanya beberapa alasan yang diantaranya adalah merupakan bentuk harmonisasi dalam pengaturan masa jabatan pemegang tertinggi kekuasaan kehakiman, menjaga independensi dan kredibilitas dari hakim konstitusi.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: PROF. DRS. H. RATNO LUKITO, MA. DCL.
Uncontrolled Keywords: Mahkamah Kontitusi, Masa Jabatan, Fikih Siyasah
Subjects: Ilmu Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ilmu Syari'ah (S2)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 08 Mar 2022 11:16
Last Modified: 08 Mar 2022 11:16
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/49877

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum