MAQASID SYARIAH SEBAGAI UTILITARIANISME DALAM ISLAM: TINJAUAN KRITIS ATAS NALAR MAQASID JASSER AUDA

Minrahadi, NIM.: 17205010038 (2022) MAQASID SYARIAH SEBAGAI UTILITARIANISME DALAM ISLAM: TINJAUAN KRITIS ATAS NALAR MAQASID JASSER AUDA. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (MAQASID SYARIAH SEBAGAI UTILITARIANISME DALAM ISLAM: TINJAUAN KRITIS ATAS NALAR MAQASID JASSER AUDA)
17205010038_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (5MB) | Preview
[img] Text (MAQASID SYARIAH SEBAGAI UTILITARIANISME DALAM ISLAM: TINJAUAN KRITIS ATAS NALAR MAQASID JASSER AUDA)
17205010038_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini berangkat dari kegelisahan akademik penulis ketika menemukan adanya kesamaan doktrinal antara maqasid syariah di satu sisi dengan filsafat utilitarianisme di sisi lain. Jika memang demikian, itu artinya maqasid syariah juga akan berhadapan dengan problem-problem yang sering diperdebatkan dalam wacana filsafat, yaitu problem hubungan antara tujuan dan sarana. Selain itu, penulis juga menemukan bahwa suatu kebijakan yang didasarkan atas dalih kemaslahatan publik seringkali harus mengorbankan hak-hak segelintir orang. Dalih kemaslahatn publik inilah yang menjadi alasan dibombardirnya Hiroshima. Mengapa hal ini bisa terjadi? Untuk menjawab kegelisahan-kegelisahan akademik tersebut, penulis kemudian berinisiatif untuk meneliti pemikiran Jasser Auda dengan menjadikan kritik nalar praktis Immanuel Kant sebagai pisau analisa. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana hubungan tujuan dan sarana dan bagaimana konstruksi berpikir nalar maqasid Jasser Auda berikut kepentingannya. Jika kedua hal tersebut dapat diketahui, maka dalih kemaslahatan publik yang cenderung mendiskriminasi hak-hak segelintir orang juga akan dapat dipahami. Jasser Auda adalah pakar maqasid kontemporer di mana pemikirannya telah diteliti oleh akademisi dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Salah satu maha karyanya adalah Maqasid Shari‟ah as Philosophy of Islamic Law: A System Approach yang telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa. Dalam karyanya inilah Jasser Auda menuangkan orisinalitas pemikirannya. Setidaknya, ada dua hal sumbangan pemikiran Jasser Auda dalam karya tersebut, yaitu kritiknya terhadap kecenderungan pemikiran hukum Islam kontemporer dan teori sistem yang ia harapkan dapat memperbarui sistem hukum Islam. Tiga kecenderungan pemikiran hukum Islam tersebut adalah Tradisionalisme, Modernisme, dan Posmodernisme di mana masing-masing dari kecenderungan tersebut memiliki berbagai macam varian. Jasser Auda melihat bahwa ketiga kecenderungan tersebut masih terjebak pada gagasan yang bersifat dikotomis, kausalistik, dan uni-dimensional. Untuk menutupi kekurangan-kekurangan tersebut, Jasser Auda menawarkan teori sisitem untuk memperbarui sistem hukum Islam. Jasser Auda menyadari bahwa teori sistem, yang pada dasarnya berasal dari ilmu alam, tidak sepenuhnya bisa digunakan dalam pemikiran hukum Islam. Oleh karena itu, Jasser Auda menawarkan enam fitur sistem yang relevan untuk menganalisis dan memperbarui sistem hukum Islam. Enam fitur tersebut adalah Watak Kognitif Sistem, Kemenyeluruhan, Keterbukaan, Hirarki Saling Mempengaruhi, Multidimensi, dan Kebermaksudan. Di bagian akhir penelitian ini, penulis memperlihatkan bahwa nalar maqasid Jasser Auda tidak lain adalah nalar praktis empiris. Disebut praktis karena ia selalu mempertanyakan manfaat praktis dari keberadaan sesuatu. Sementara itu, nalar maqasid juga disebut empiris karena keabsahan klaim-klaimnya tidak bersifat a priori. Dengan kata lain, keabsahan klaim nalar maqasid hanya dapat dibenarkan melalui bukti-bukti empiris. Selain itu, berdasarkan kepentingannya, nalar maqasid juga dapat disebut sebagai nalar pragmatis dalam artian bahwa nalar maqasid selalu mengarahkan perhatiannya pada tujuan yang bermanfaat bagi kemaslahatan publik. Inilah dasar dari kesamaan antara doktrin maslah}ah versi maqasid syariah di satu sisi dengan doktrin great happiness versi utilitarianisme di sisi lain, yaitu keduanya berangkat dari nalar dan kepentingan yang sama. Selanjutnya, bagaimana dengan tujuan dan sarana? Jasser Auda memandang tujuanlah yang abadi sementara sarana selalu bersifat relatif-kondisional. Tujuan adalah sesuatu yang bernilai pada dirinya sendiri sementara sarana bernilai sejauh ia mampu merealisasikan tujuan yang ingin dicapai. Menurut kesimpulan penulis, gagasan seperti ini rentan digunakan untuk melegalisasi sarana atas nama tujuan, sekali pun Jasser Auda sendiri tidak pernah secara eksplisit membenarkan praktikpraktik yang demikian.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Imam Iqbal, S.Fil.I., M.S.I.
Uncontrolled Keywords: nalar maqasid; pragmatis; nalar praktis empiris; maqasid syariah; Jasser Auda; utilitarianisme
Subjects: Islam dan Pemikiran
Divisions: Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam > Aqidah dan Filsafat Islam (S2) > Filsafat Islam
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 08 Mar 2022 14:48
Last Modified: 08 Mar 2022 14:48
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/49894

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum