SAKRALITAS TEMPAT IBADAH (KONSEP AL-QUR’AN TENTANG TEMPAT IBADAH DI MASYARAKAT PLURAL DALAM Q.S AL-HAJJ [22]: 40)

M. Marovida Aziz, NIM.: 19205032063 (2022) SAKRALITAS TEMPAT IBADAH (KONSEP AL-QUR’AN TENTANG TEMPAT IBADAH DI MASYARAKAT PLURAL DALAM Q.S AL-HAJJ [22]: 40). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (SAKRALITAS TEMPAT IBADAH (KONSEP AL-QUR’AN TENTANG TEMPAT IBADAH DI MASYARAKAT PLURAL DALAM Q.S AL-HAJJ [22]: 40))
19205032063_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (SAKRALITAS TEMPAT IBADAH (KONSEP AL-QUR’AN TENTANG TEMPAT IBADAH DI MASYARAKAT PLURAL DALAM Q.S AL-HAJJ [22]: 40))
19205032063_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB) | Request a copy

Abstract

Sejauh ini, riset tentang tempat ibadah hanya seputar pemakmuran, pengelolaan, dan tentang larangan-larangan untuk sarana politik, padahal kasus perusakan tempat ibadah dengan berbagai cara, setiap dekade cukup dibilang kasusnya tidak sedikit. QS. Al-Hajj [22]: 40, menjelaskan bahwa Allah menghalangi terjadinya perusakan tempat-tempat ibadah dengan menolak keganasan sebagian manusia dengan sebagian yang lain, dengan cara mengizinkan perang. Padahal apabila diteliti lebih mendalam dengan menggunakan analisis ma’na cum maghza akan mendapatkan perkembangan makna dari ayat ini. Berangkat dari kegelisahan dan problem tersebut, tulisan ini fokus pada 2 rumusan masalah yang diajukan. Pertama, bagaimana larangan Al-Qur‘an terhadap perusakan tempat ibadah dalam QS. Al-Hajj [22]: 40 Kedua, bagaimana signifikansi makna QS. Al-Hajj [22]: 40 tentang larangan merusak tempat ibadah dalam perspektif ma’na cum maghza di masyarakat plural. Penilitian ini merupakan penelitian pustaka (library research), dengan model penafsiran ayat. Adapun metode yang dipakai dalam riset ini dengan memakai metode deskriptif-analitis, yaitu mendiskripsikan secara umum penjelasan tentang sakralitas tempat ibadah, mendeskripsikan penafsiran-penafsiran QS. Al-Hajj [22]: 40, dan dilanjutkan dengan menganalisis QS. Al-Hajj [22]: 40 dengan menggunakan teori ma’na cum maghza. Hasil penelitian ini yang pertama terkait larangan al-Qur‘an terhadap perusakan tempat ibadah bahwa Allah tidak mengehendaki dirusaknya tempat-tempat ibadah, sehingga Allah menolak keganasan mereka dengan diizinkan berperang, sebab itu satu-satunya jalan untuk menolaknya. Kedua, penafsiran dengan menggunakan ma’na cum maghza pada QS. Al-Hajj [22]: 40 menghasilkan signifikansi historis ayat, yakni secara implisit menginformasikan larangan untuk tidak melakukan tindakan penindasan, penganiayaan, serta pengusiran, dan juga mengintruksikan terkait toleransi dan kebebasan beragama. Adapun signifikansi dinamisnya, kata daf’un yang disandingan dengan kata al-nas ba’dlahum biba’dlin memiliki makna menghilangkan sesuatu yang buruk, menghilangkan keburukan konteks sekarang tidak dengan cara berperang karena sudah tidak relevan. Adanya huruf syarat laula yang berfaidah imtina’iyah (terhalang), menjadi penguat larangan merusak tempat ibadah, baik fisik atau nonfisik. Jika dicermati lebih seksama, pemasangan beberapa macam nama tempat ibadah, ini mengindikasikan bentuk upaya dari basis toleransi di masyarakat plural.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, M.A.
Uncontrolled Keywords: Sakralitas Tempat Ibadah, Ma’na Cum Maghza, QS. Al-Hajj [22]: 40
Subjects: Ilmu Alqur’an dan Tafsir
Pluralisme
Divisions: Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam > Ilmu Alqur'an dan Tafsir (S2)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 14 Mar 2022 11:22
Last Modified: 29 Mar 2022 10:05
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/50005

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum