KETENTUAN HUKUM KEBEBASAN BEREKSPRESI DAN BERPENDAPAT TERHADAP PRESIDEN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DELIK PENGHINAAN PRESIDEN

Seli Firmayanti, NIM.: 16340023 (2020) KETENTUAN HUKUM KEBEBASAN BEREKSPRESI DAN BERPENDAPAT TERHADAP PRESIDEN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DELIK PENGHINAAN PRESIDEN. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KETENTUAN HUKUM KEBEBASAN BEREKSPRESI DAN BERPENDAPAT TERHADAP PRESIDEN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DELIK PENGHINAAN PRESIDEN)
16340023-BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (KETENTUAN HUKUM KEBEBASAN BEREKSPRESI DAN BERPENDAPAT TERHADAP PRESIDEN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DELIK PENGHINAAN PRESIDEN)
16340023_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan elemen penting bagi hak asasi manusia. Hak ini telah diakui dan diatur dalam berbagai regulasi, baik nasional maupun internasional. Dengan adanya aturan tersebut, setiap orang dapat mengemukakan ekspresi dan pendapatnya terhadap siapapun termasuk kepada Presiden. Dalam mewujudkan hal itu, terkadang tanpa disadari perbuatannya dapat mencederai harkat dan martabat Presiden apabila dalam proses penyampaiannya mengabaikan nilai-nilai agama, etika, kesusilaan dan lain-lain. Seperti contoh kasus Cover Majalah Tempo bergambar karikatur Presiden Jokowi dengan siluet pinokio, kasus HS yang menyampaikan kalimat tidak etis kepada Presiden ketika demonstrasi, kasus IF yang menghina Presiden dengan memposting dua buah gambar di jejaring media sosial, dan masih banyak lagi kasus serupa lainnya. Di satu sisi, beberapa kasus tersebut merupakan bentuk perwujudan dari kebebasan berekspresi dan berpendapat. Tetapi, di sisi lain, dengan alasan kebebasan berekspresi dan berpendapat, orang menjadi cenderung mengabaikan hak presiden baik sebagai seorang manusia maupun sebagai pejabat atas nama baik dan atas perlakuan berbeda dan mengarah pada penghinaan terhadap Presiden selaku pemimpin negara Indonesia. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana ketentuan hukum terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat terhadap presiden? Sejauh mana kebebasan berekspresi dan berpendapat dianggap sebagai delik penghinaan presiden? Apa sanksi pidana terhadap pelaku delik penghinaan presiden? Jenis penelitian ini adalah penelitian studi pustaka (Library Research) dengan pendekatan yuridis normatif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah menggunakan teknik analisis data secara kualitatif-deduktif. Dalam penelitian ini, penyusun menggunakan tiga sumber data yaitu sumber data primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah ada landasan hukum konstitusional terkait hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Meski demikian, secara substansial, kebebasan tersebut juga dibatasi dalam prasyarat otentik yang ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945. Salah satunya Pasal 28 J UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertujuan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, termasuk presiden baik sebagai individu maupun sebagai pejabat. Penelitian ini menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat dianggap sebagai delik penghinaan terhadap Presiden, bilamana dalam mengemukakan ekspresi dan pendapat terhadap Presiden memenuhi unsur-unsur tindak pidana penghinaan sesuai ketentuan hukum yang mengaturnya, yaitu: a. Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang; b. Dengan menuduh sesuatu hal; c. Dengan sengaja; dan d. Maksud supaya diketahui umum (Pasal 310 ayat (1) KUHP). Adapun sanksi pidana terhadap pelaku delik penghinaan presiden berupa pidana pokok yakni pidana penjara atau pidana denda berdasarkan pada ancaman pidana yang termuat dalam ketentuan pidana delik penghinaan, yakni a) Pasal 310 ayat (1) KUHP: pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. b) Pasal 316 KUHP: ancaman pidana sesuai ketentuan dalam pasal-pasal sebelumnya dan ditambah sepertiga. c) Pasal 154 KUHP: pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. d) Pasal 207 KUHP: pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. dan e) Pasal 45 ayat (3) UU ITE: pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Lindra Darnela, S.Ag., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana Penghinaan; Delik Penghinaan Presiden; kebebasan berpendapat; kebebasan berekspresi
Subjects: PIDANA
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 30 Mar 2022 10:19
Last Modified: 27 Jun 2022 15:25
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/50182

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum