BATAS MINIMAL USIA ANAK DAPAT DIPIDANA (STUDI KOMPARASI UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DAN HUKUM PIDANA ISLAM)

MAHFUD GHOZALI, NIM: 15360022 (2020) BATAS MINIMAL USIA ANAK DAPAT DIPIDANA (STUDI KOMPARASI UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DAN HUKUM PIDANA ISLAM). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (BATAS MINIMAL USIA ANAK DAPAT DIPIDANA (STUDI KOMPARASI UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DAN HUKUM PIDANA ISLAM))
15360022_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (BATAS MINIMAL USIA ANAK DAPAT DIPIDANA (STUDI KOMPARASI UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DAN HUKUM PIDANA ISLAM))
15360022_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Kasus-kasus pelanggaran atas hukum pidana tidak hanya melibatkan orang dewasa sebagai pelakunya, melainkan juga melibatkan anak-anak di bawah umur, yakni anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yang penanganannya menjadi masalah tersendiri. Ketentuan hukum atas tindak pidana yang melibatkan anak-anak di bawah umur menjadi polemik, karena di satu sisi sebagai pelaku mereka semestinya mendapat hukuman, namun di sisi lain karena mereka masih di bawah umur mereka memiliki hak untuk dilindungi proses tumbuh kembangnya. Fokus dari penelitian ini terkait persoalan ketentuan batas minimal anak untuk dapat dijatuhi hukum pidana, dengan 2 (dua) rumusan masalah, yakni: Pertama, bagaimana perbedaan batasan usia anak bisa dikatakan cakap hukum menurut hukum positif dan hukum Islam? Kedua, bagaimana ketentuan tindakan hukum yang diterapkan untuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) menurut hukum positif dan hukum Islam? Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan metode penelitian kepustaka (library research), yaitu penelitian yang sumber datanya didapat dari referensi-referensi yang relevan terkait diskursus hukum pidana untuk anak-anak, khususnya terkait ketentuan batas minimal usia anak dapat dijatuhi hukum pidana. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis, yakni upaya pemaparan data tentang batas minimal usia anak dapat dipidana menurut hukum positif dan hukum Islam, sehingga dapat ditarik kesimpulan sebagai jawaban atas 2 (dua) rumusan masalah di atas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terkait ketentuan batas minimal anak untuk bisa dijatuhi hukuman pidana, menurut Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak batas minimal usia anak dapat dipidana adalah setelah usia 12 (dua belas) tahun dan di bawah usia 18 (delapan belas) tahun. Adapun menurut ketentuan hukum Islam, apabila seorang anak belum mencapai usia baligh atau belum mencapai usia dewasa maka pidana atas mereka bisa dimaafkan. Namun demikian, bukan berarti bahwa tidak ada hukuman atas mereka, karena seorang hakim berhak menetukan tindakan atau hukuman bagi anak-anak yang belum mencapai usia baligh dengan mempertimbangkan jenis tindak pidana yang dilakukan serta kondisi anak-anak tersebut. Penanganan hukuman terhadap anak yang masih di bawah umur dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak apabila anak tersebut sudah mencapai usia 12 tahun dan belum mencapai usia 14 (empat belas) tahun maka akan dekenai sanksi tindakan saja, apabila sudah mencapai usia 14 (empat belas) tahun dan belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun maka akan dikenai sanksi pidana anak sesuai dengan aturan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun dalam ketentuan hukum Islam seorang anak bisa dikenai hukuman pidana apabila ia sudah berusia 15 tahun.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: MUHRISUN, SAg, BSW, MAg, MSW, PhD.
Uncontrolled Keywords: HUKUM PIDANA, PIDANA ANAK, SISTEM PERADILAN
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 31 Mar 2022 14:26
Last Modified: 31 Mar 2022 14:26
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/50229

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum