PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF

MUSRIADI, NIM.: 96362623 (2001) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF)
96362623_BAB I DAN BAB PENUTUP_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF)
96362623_BAB II SAMPAI BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (599kB)

Abstract

Di Indonesia belum terbentuk lembaga khusus yang memberi bantuan kepada korban kejahatan/perkosaan dengan anggaran negara. Upaya menyantuni korban perkosaan justru lebih benyak di lakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan santunan yang diberikan jauh dari memadai. Pemberian ganti rugi kepada korban perkosaan bisa berupa restitusi yang diberikan oleh pelaku dan atau konpensasi yang diberikan oleh negara. Pemberian restitusi jarang diterapkan meskipun restitusi diatur dalam perundang-undangan, yaitu UU NO.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pasal 98,99,100 dan 101 KUHP, sedang kompensasi sampai saat ini belum ada pengaturannya secara jelas. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), dan bersifat deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan, dengan bersumber dari data primer dan data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normative yuridis, sedang dalam menganalisis dan menginterpretasikan data yang terkumpul menggunakan metode komparasi. Dalam Hukum Islam perhatian terhadap perlindungan Hukum terhadap hak-hak korban kejahatan perkosaan di dasarkan pada al-Qur'an, yang merupakan sumber utama Hukum Islam. Adapun ketentuan ganti kerugian dalam hukum Islam tergantung pada pertimbangan hakim dengan melihat unsure-unsur kerugian dan penderitaan korban. Dalam hukum positif, pasal 285 KUHP telah mengatur ketentuan-ketentuan hukuman bagi pelaku yang dapat memberikan rasa aman kepada korban. Mengenai konpensasi Hukum positif belum mengaturnya. Adapun persamaan dan perbedaan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak korban perkosaan adalah pemberian pemidanaan kepada pelaku dengan tujuan preventif walaupun jenis pidana yang dijatuhkan berbeda, yaitu pidana had dan pidana penjara.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Hj. Siti Aminah Hidayat, SH. 2. Drs. Makhrus Munajad, M.Hum.
Uncontrolled Keywords: perlindungan hukum; tindak pidana perkosaan; Hukum Pidana Islam; Hukum Pidana Positif
Subjects: Perbandingan Madzhab
PIDANA > Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 02 May 2024 14:50
Last Modified: 02 May 2024 14:52
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/5034

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum