KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI SUMPAH SUPPLETOIRE DALAM PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA

Dadan Ramdani, NIM.: 16350028 (2020) KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI SUMPAH SUPPLETOIRE DALAM PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI SUMPAH SUPPLETOIRE DALAM PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA)
16350028_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI SUMPAH SUPPLETOIRE DALAM PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA)
16350028_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Dalam menentukan kekuatan pembuktian sumpah suppletoire dalam persidangan, terdapat perbedaan pendapat yang dikemukakan oleh para ahli hukum. Perbedaan pendapat ini akan menjadi suatu polemik yang dapat mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum dalam penerapannya oleh hakim di persidangan. Yahya Harahap mengatakan bahwa kekuatan pembuktian sumpah decissoir dan suppletoire adalah bersifat sempurna, mengikat dan menentukan. Namun demikian, terdapat beberapa ahli seperti Sudikno Mertokusumo dan Mukti Arto yang berpendapat bahwa yang memiliki nilai pembuktian sempurna, mengikat dan menentukan hanyalah sumpah decissoir. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian pustaka sedang pendekatannya adalah yuridis, normatif dan sosiologis. Objek penelitian akan dianalisis menggunakan teori hukum progresif dengan metode kualitatif. Penulis akan mengkaji tentang kekuatan pembuktian alat bukti sumpah suppletoire yang tertuang dalam putusan Nomor : 254/Pdt.G/2014/PA.Psp yang diputus oleh hakim Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan yang diperkuat dengan hasil wawancara dengan salah satu hakim di Pengadilan Agama Yogyakarta. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam Putusan Nomor : 254/Pdt.G/2014/PA.Psp hakim tidak menggunakan kekuatan penggantungan perkara dari sumpah suppletoire sebagaimana tertuang dalam pasal 1940 KUHPerdata. Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta menjelaskan bahwa sumpah suppletoire hanya menjadi penambah alat bukti bagi pihak yang tidak mencapai batas minimal pembuktian sehingga tidak dapat menentukan seperti kekuatan sumpah decicoire. Dengan demikian, kekuatan pembuktian sumpah suppletoire memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat namun tidak memiliki kekuatan menentukan serta masih memungkinkannya pihak lawan untuk menangkal alat bukti sumpah tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Yasin Baidi, S. Ag M. Ag.
Uncontrolled Keywords: Sumpah Suppletoire, Pengadilan Agama, Hukum Sumpah
Subjects: Hukum Keluarga
Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga
Depositing User: Heru Pasuko Rini
Date Deposited: 07 Apr 2022 14:15
Last Modified: 14 Apr 2022 11:40
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/50372

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum