IMPLEMENTASI ATURAN PEMBAYARAN DAN PENDISTRIBUSIAN UANG IWADH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA, KABUPATEN TANGERANG, PROVINSI BANTEN)

Aeni Putri Amelia, NIM. 18103050046 (2022) IMPLEMENTASI ATURAN PEMBAYARAN DAN PENDISTRIBUSIAN UANG IWADH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA, KABUPATEN TANGERANG, PROVINSI BANTEN). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (IMPLEMENTASI ATURAN PEMBAYARAN DAN PENDISTRIBUSIAN UANG IWADH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA, KABUPATEN TANGERANG, PROVINSI BANTEN) SKRIPSI)
18103050046_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (IMPLEMENTASI ATURAN PEMBAYARAN DAN PENDISTRIBUSIAN UANG IWADH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA, KABUPATEN TANGERANG, PROVINSI BANTEN))
18103050046_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Kompilasi Hukum Islam Pasal 1 huruf i, menyebutkan bahwa khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada dan atas persetujuan suami. Khuluk memiliki ciri khusus yang membedakannya dengan perceraian lain, yakni dalam hal iwadh yang menjadi rukun khuluk. Iwadh diwajibkan bagi istri sebagai bentuk tebus talak atau kompensasi kepada suami. Jika dilihat dari aturan hukum Islam sebagaimana dalam Al-Qur’an, sunnah dan ijmak, uang iwadh ini harusnya diberikan kepada suami, dengan penetapan jumlah yang telah disetujui bersama sebagai bentuk tebusan atas diri istri agar suami dapat menalaknya. Namun, aturan Iwadh dalam Keputusan MENAG RI No. 411 Tahun 2000 tentang Penetapan Jumlah Uang Iwadh dalam Rangkaian Sighat Taklik Talak Bagi Umat Islam, dibebankan sebesar Rp.10.000., yang dalam hal ini tidak dijelaskan mengenai bagaimana kesepakatan suami istri terhdap jumlah iwadh tersebut. Kemudian disebutkan juga bahwa uang tersebut nantinya akan didistribusikan sebagai bantuan untuk kegiatan ibadah sosial. Berdasarkan latar belakang tersebut, penting diteliti tentang bagaimana implementasi aturan iwadh. Oleh karena itu, skripsi ini menjawab pertanyaan, Pertama, Bagaimana implementasi aturan pembayaran dan pendistribusian uang iwadh di Pengadilan Agama Tigaraksa. Kedua, Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap implementasi aturan pembayaran dan pendistribusian uang iwadh di Pengadilan Agama Tigaraksa. Penelitian ini termasuk pada jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Pengadilan Agama Tigaraksa dengan sifat penelitian deskriptif-analitis, yang menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, pengumpulan dokumen atau berkas yang dibutuhkan dan mengambil rujukan dari beberapa sumber bacaan terkait yang mendukung penelitian ini. Kemudian metode analisis data yang digunakan adalah analisis-kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi aturan pembayaran uang iwadh dalam cerai khuluk di PA Tigaraksa sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada di Indonesia, Iwadh yang terkumpul di Pengadilan Agama akan disalurkan kepada BAZNAS atau didistribusikan langsung kepada masjid terdekat untuk digunakan demi kepentingan ibadah sosial. Namun terdapat beberapa perbedaan aturan iwadh dalam hukum islam dan hukum positif, yang terletak pada jumlah dan penyerahan iwadh, hal ini diakibatkan oleh adanya perbedaan alasan yang melatarbelakangi perceraian. Kemudian, dalam hal uang iwadh yang digunakan demi kepentingan ibadah sosial, dilakukan atas dasar persetujuan suami. Didapatkan melalui pandangan hakim bahwa, implementasi iwadh di PA Tigaraksa, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kemudian melalui adanya sighat taklik, ditemukan adanya keselarasan tujuan kemaslahatan yang dibentuk dalam hukum islam dan hukum positif.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dra. Hj. Ermi Suhasti Syafe’i, M.SI,
Uncontrolled Keywords: Implementasi, Khuluk, Iwadh, Distribusi.
Subjects: Hukum Keluarga
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 08 Apr 2022 14:33
Last Modified: 08 Apr 2022 14:33
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/50408

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum