KEJAHATAN SEKSUAL OLEH ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 31/PID.SUS-ANAK/2016/PN.SMN DAN NOMOR 24/PID.SUS-ANAK/2018/PN.BTL)

Mutiara Riza Mawardah, NIM. 16340071 (2020) KEJAHATAN SEKSUAL OLEH ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 31/PID.SUS-ANAK/2016/PN.SMN DAN NOMOR 24/PID.SUS-ANAK/2018/PN.BTL). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KEJAHATAN SEKSUAL OLEH ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 31/PID.SUS-ANAK/2016/PN.SMN DAN NOMOR 24/PID.SUS-ANAK/2018/PN.BTL))
16340071_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (KEJAHATAN SEKSUAL OLEH ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 31/PID.SUS-ANAK/2016/PN.SMN DAN NOMOR 24/PID.SUS-ANAK/2018/PN.BTL))
16340071_BAB-II_BAB-IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (446kB)

Abstract

Kejahatan seksual yang melibatkan Anak dan sanksi pidananya telah diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) j.o Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat berharap agar Hakim dapat menangani perkara kejahatan seksual dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Smn dan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Btl serta menelaah bagaimana implementasi Pasal 71 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA terkait penjatuhan sanksi pidana pada kedua putusan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian doktrinal dengan pendekatan yuridis empiris. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik. Pengumpulan data dilakukan penyusun dengan studi pustaka dan studi lapangan. Teori yang digunakan untuk menganalisis adalah teori sistem hukum dan teori pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam putusan Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Smn dan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Btl, berdasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis (sosiologis) dan telah sesuai dengan aspek hukum materiil, penjatuhan putusan dan penalaran hukum. Namun, terdapat kekeliruan dalam putusan Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Smn karena tidak termuatnya Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan secara berlanjut dalam surat dakwaan Penuntut Umum, yang secara normatif dapat menjadi pertimbangan terkait keadaan yang memberatkan oleh Hakim. Implementasi Pasal 71 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA terkait penjatuhan sanksi pidana penjara dengan penggunaan teori relatif dalam putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Btl kurang efektif, karena Hakim cenderung mempertimbangkan penerapan sanksi pidana penjara dan bukan sanksi tindakan. Sebaliknya, penjatuhan sanksi pidana penjara apabila ditinjau dalam teori gabungan dinilai sudah tepat dalam putusan Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Smn. Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa Hakim menempatkan Anak di LPKA, dan sikap itu tidak sesuai dengan fakta bahwa Pelaku Anak sudah tidak lagi termasuk dalam kategori anak yang berkonflik dengan hukum, dan juga bahwa Hakim dalam kedua putusan ini tidak memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi Korban Anak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : PROF. Drs.H. Ratno Lukito, M.A., DCL.
Uncontrolled Keywords: Kejahatan Seksual, Pertimbangan Hakim, Sanksi Pidana
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 19 Apr 2022 13:41
Last Modified: 19 Apr 2022 13:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/50552

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum