PROBLEMATIKA DISPENSASI NIKAH PASCA DIUNDANGKANNYA UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI DI PENGADILAN AGAMA BANTUL 2021)

Iqbal Hamdani, NIM.: 17103050072 (2022) PROBLEMATIKA DISPENSASI NIKAH PASCA DIUNDANGKANNYA UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI DI PENGADILAN AGAMA BANTUL 2021). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PROBLEMATIKA DISPENSASI NIKAH PASCA DIUNDANGKANNYA UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI DI PENGADILAN AGAMA BANTUL 2021))
17103050072_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (544kB) | Preview
[img] Text (PROBLEMATIKA DISPENSASI NIKAH PASCA DIUNDANGKANNYA UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI DI PENGADILAN AGAMA BANTUL 2021))
17103050072_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tentang usia minimal pernikahan mengalami perubahan pada tahun 2019 yang awalnya 16 tahun bagi calon mempelai wanita menjadi 19 tahun. Aturan ini dibuat agar calon mempelai benar-benar siap untuk membangun rumah tangga. Karena membangun rumah tangga harus siap fisik dan mental. Karena jika belum siap secara fisik dan mental ditakutkan akan terjadinya pertengkaran dirumah tangga yang mengakibatkan Kekerasan di dalam Rumah Tangga (KDRT) sampai terjadinya perceraian. Di harapkan aturan tersebut bisa menekan angka pernikahan dini yang terjadi. Tetapi pad aprakteknya di Pengadilan Agama Bantul terjadi kenaikan permohonan dispensasi nikah setelah diundangkannya undang-undang yang baru, yaitu dari tahun 2016-2021. Berdasarkan hal tersebut, peneliti tertarik untuk meneliti tentang “Problematika Dispensasi Nikah Pasca Diundangkannya Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi di Pengadilan Agama Bantul 2021). Pokok dari masalah ini adalah alasan terbanyak masyarakat mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Bantul dari tahun 2021 dan dasar serta pertimbangan yang dipakai hakim dalam memutus perkara-perkara dispensasi yang masuk ke Pengadilan Agama Bantul Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian ini adalah deskritif analitik yang memaparkan hasil dari pengamatan. Pendekatan yang dipakai adalah yuridis empiris. Dan teknik pengumpulan datanya adalah dengan wawancara, observasi, dokumentasi dan analisis data. Hasil penelitian ini adalah masyarakat mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Bantul karena pergaulan bebas yang mengakibatkan kehamilan di luar nikah. Dan dasar yang digunakan oleh hakim pengadilan Agama Bantul adalah 1). Undang-undang No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, 2). Penjelasan pasal 49 Undang-undang No7 Tahun 1989 yang telah diubah menjadi Undangundang No.3 tahun 2006, 3). Undang-undang No 1 Tahun 1974 yang diubah menjadi Undang-undang No 16 tahun 2019, 4). Kompilasi Hukum Islam, dan 5). Kaidah fiqiyah. Dan pertimbangan hakim dalam memutus adalah untuk kemaslahata yang akan di dapat oleh pihak yang dimohonkan dispensasinya dan menghindari madharat yang lebih besar lagi jika permohonan dispensasinya tidak dikabulkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Yasin Baidi, S.Ag, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Pernikahan Dini, Pengadilan Agama Bantul, Dispensasi Nikah
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 12 May 2022 10:04
Last Modified: 12 May 2022 10:04
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51010

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum