TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERUBAHAN HAKIM MAJELIS MENJADI HAKIM TUNGGAL DALAM PERKARA DISPENSASI NIKAH (STUDI PERKARA DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN TAHUN 2018-2021)

Maulida Fitriani, NIM.: 18103050084 (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERUBAHAN HAKIM MAJELIS MENJADI HAKIM TUNGGAL DALAM PERKARA DISPENSASI NIKAH (STUDI PERKARA DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN TAHUN 2018-2021). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERUBAHAN HAKIM MAJELIS MENJADI HAKIM TUNGGAL DALAM PERKARA DISPENSASI NIKAH (STUDI PERKARA DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN TAHUN 2018-2021))
18103050084_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERUBAHAN HAKIM MAJELIS MENJADI HAKIM TUNGGAL DALAM PERKARA DISPENSASI NIKAH (STUDI PERKARA DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN TAHUN 2018-2021))
18103050084_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB) | Request a copy

Abstract

Pasca disahkannya PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman mengadili perkara Dispensasi nikah yaitu terjadi perubahan dimana Hakim Majelis menjadi Hakim tunggal dan juga Hakim tidak memakai atribut atau tidak memakai toga, dalam proses persidangan. Hal tersebut membuat anak tidak merasa takut dan tidak merasa tertekan maupun terpojokkan pada saat pemeriksaan berlangsung. Pada faktanya yang dispensasi nikah setiap tahunnya semakin meningkat, sebanyak 98% karena hamil diluar nikah. Hal tersebut membuat pemerintah menjadi semakin resah dan mengeluarkan berbagai macam aturan untuk meminimalisir hal tersebut, Pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengapa terjadi perubahan dari Hakim Majelis menjadi Hakim Tunggal dalam perkara dispensasi nikah, Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap perubahan dari Hakim Majelis menjadi Hakim Tunggal, apakah adanya Hakim Tunggal ini sudah sesuai dengan Tujuan Hukum Islam yaitu sesuai dengan Maqashid Syariah atau belum, apakah dengan adanya Hakim Tunggal ini proses mengadili Perkara Dispensasi Nikah ini menjadi efektif, dan juga apakah faktor penyebab terjadinya dispensasi nikah. Penelitian ini dilakukan secara langsung di Pengadilan Agama Sleman atau penelitian Lapangan (Field Research), penulis menggunakan metode deskriptifanalisis dalam penelitian ini, kemudian penulis mengaitkan Perubahan Hakim Majelis menjadi Hakim Tunggal ini dengan menggunakan Teori Perspektif Maqashid Syariah yaitu memelihara Agama, Jiwa, akal, Keturunan dan Harta. Berdasarkan dari hasil penelitian diketahui bahwa alasan dibalik adanya perubahan Hakim Majelis menjadi Hakim Tunggal ini ialah karena perkara Dispensasi Nikah ini dianggap perkara yang ringan bisa disamakan dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri dan tidak adanya lawan jadi bisa disamakan dengan peradilan anak karena subjeknya adalah anak. Penulis mendapatkan bahwasannya adanya Hakim Tunggal dalam perkara dispensasi nikah ini sejalan atau tidak bertentangan dengan Maqashid Syariah yaitu memelihara Agama, Jiwa, akal, Keturunan dan Harta. Dengan adanya Hakim Tunggal ini anak akan lebih leluasa tanpa adanya rasa takut dan tekanan dalam memberikan keterangan di persidangan. Selanjutnya berdasarkan faktanya memang Hakim Tunggal ini dirasa sangat efektif dan efisien, dengan adanya Hakim Tunggal ini tidak membuat kasus dispensasi nikah meningkat. Faktor penyebab terjadinya dispensasi nikah ditemukan di PA Sleman sebanyak 98% karena Hamil dan yang melatarbelakangi hal tersebut adalah pergaulan bebas.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Ahmad Syaifuddin Anwar, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Dispensasi Nikah, Maqashid Syariah, Hakim Tunggal, Peraturan Mahkamah Agung, Pengadilan Agama Sleman
Subjects: Hukum Keluarga
Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 13 May 2022 14:39
Last Modified: 13 May 2022 14:39
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51069

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum