KONVERSI AKAD PEMBIAYAAN (Studi Kasus Pada BSI Ex Mandiri Kantor Cabang Pembantu Aceh Tengah)

Aramida, S.H., NIM.: 19203012011 (2022) KONVERSI AKAD PEMBIAYAAN (Studi Kasus Pada BSI Ex Mandiri Kantor Cabang Pembantu Aceh Tengah). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KONVERSI AKAD PEMBIAYAAN (Studi Kasus Pada BSI Ex Mandiri Kantor Cabang Pembantu Aceh Tengah))
19203012011_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (KONVERSI AKAD PEMBIAYAAN (Studi Kasus Pada BSI Ex Mandiri Kantor Cabang Pembantu Aceh Tengah))
19203012011_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (7MB) | Request a copy

Abstract

Bank Syari‟ah Indonesia (BSI) ex Mandiri Kantor Cabang Pembantu Aceh Tengah telah melakukan konversi dari sistem perbankan konvensional ke sistem perbankan syari‟ah sehingga secara otomatis seluruh produk yang ada pada perbankan akan beralih dari sistem bunga ke sistem bagi hasil dan margin. Rumusan masalah dalam penelitian ini: (1) Bagaimana model konversi akad pembiayaan pada BSI Ex Mandiri Kantor Cabang Pembantu Aceh Tengah? dan (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam dalam peraturan perundang-undangan?. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis. Hasil dari penelitian ini yaitu model konversi akad pembiayaan pada BSI Ex Mandiri Kantor Cabang Pembantu Aceh Tengah yaitu sebagai berikut: (1) Wadiah. Pada Bank Mandiri konvensional tidak terdapat pemisahan sumber uang yang halal dan haram sedangkan di Bank Syari‟ah seluruh uang yang masuk ke Bank harus bersumber dari usaha yang halal. Sehingga uang yang terdapat di Bank Syari‟ah lebih bersih dibandingkan dengan Bank Konvensional, (2) Mudarabah. Bunga tergantung pada SBI di Bank Indonesia dan hal tersebut tergantung pada perekonomian. Apabila SBI menetapkan suku bunganya sebesar 5% maka Bank Konvensional biasanya menerapkan di atas 5% sedangkan Bank Syari‟ah tidak mengenal prinsip tersebut, (3) Murabahah. Implementasi murabahah pada BSI Kantor Cabang Pembantu Aceh Tengah yaitu dalam pelaksanaan pembiayaan setelah konversi dalam jumlah nominal tidak terdapat perbedaan dan masih mengikuti jumlah nominal pembiayaan pada saat menggunakan sistem konvensional, (4) Qardh. Pada Bank konvensional disebut kredit sedangkan pada Bank Syari‟ah disebut akad. Ketika Bank Syari‟ah memindahkan sisa uang pokoknya maka pihak Bank Syari‟ah melunasi kepada Bank Konvensional, hal tersebut dinamakan qardh (kewajiban menagih hutang) menutupi yang ada di Bank konvensional sebelumnya. Setelah lunas kredit tersebut maka nasabah atas nama nasabah yang mengajukan pembiayaan, kemudian ia berbelanja untuk keperluan usahanya dan bukti pembelian barang-barang tersebut diserahkan kepada pihak Bank sebagai bukti, dan (5) Wakalah. Terdapat biaya yang timbul dari transaksi yaitu biasanya nasabah mengajukan ke pihak Bank. Biaya yang paling umum yaitu biaya transaksi jual, asuransi kebakaran, administrasi materai, dan akta notaris. Metode pencairan pembiayaannya yaitu sekaligus secara langsung dan cash, setelah dananya cair maka hal itu disebut wakalah yaitu artinya adalah pihak Bank yang mewakilkan bisa secara sekaligus maupun dengan menahan 25 juta atau 10 juta dulu, tergantung dengan kondisi.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Prof. Dr. Drs. H. Syamsul Anwar, M.A.
Uncontrolled Keywords: Konversi, Akad, Pembiayaan, Bank, Syari‟ah
Subjects: Bank dan Perbankan
Ilmu Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ilmu Syari'ah (S2)
Depositing User: S.Sos Sofwan Sofwan
Date Deposited: 17 May 2022 15:03
Last Modified: 06 Jun 2022 10:09
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51077

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum