PUTUSAN MK NO. 23/PUU-XVI/2018 ATAS UJI MATERIL PASAL 106 UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ TERHADAP JASA OJEK ONLINE DI YOGYAKARTA (PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH)

Rahmad Ahmad, NIM.: 15370027 (2020) PUTUSAN MK NO. 23/PUU-XVI/2018 ATAS UJI MATERIL PASAL 106 UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ TERHADAP JASA OJEK ONLINE DI YOGYAKARTA (PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PUTUSAN MK NO. 23/PUU-XVI/2018 ATAS UJI MATERIL PASAL 106 UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ TERHADAP JASA OJEK ONLINE DI YOGYAKARTA (PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH))
15370027_BAB-I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PUTUSAN MK NO. 23/PUU-XVI/2018 ATAS UJI MATERIL PASAL 106 UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ TERHADAP JASA OJEK ONLINE DI YOGYAKARTA (PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH))
15370027_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum sehingga dalam kehidupan bernegara selalu berkaitan dengan hukum yang berlaku. Untuk hal itu diperlukan sebuah lembaga yang berfungsi sebagai pembuat kebijakan dan peraturan yang dalam hal ini diperankan oleh DPR sebagai lembaga pembuat peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 merupakan produk peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 memuat ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan ketertiban berlalu lintas serta angkutan jalan. Pasal 106 ayat (1) mewajibkan pengemudi mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi. Ketentuan tersebut merupakan satu kesatuan dalam ketentuan ketertiban dan keselamatan berkendara kendaraan bermotor. Pada praktiknya di tengah masyarakat ketentuan tersebut menuai pro dan kontra yang dibuktikan dengan adanya Putusan MK No 23/PUU-XVI/2018. Putusan tersebut mempertegas ketentuan pada Pasal 106 UU LLAJ, sehingga memunculkan dampak yang memberi rasa kekhawatiran ditengah masyarakat luas. Oleh karena itu penyusun tertarik untuk melakukan penelitian mengenai hal tersebut terhadap Putusan MK Nomor 23/PUU-XVI/2018 Atas Uji Materil Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana adanya putusan MK No. 23/PUU-XVI/2018 terhadap Jasa Ojek Online di Yogyakarta dan Bagaimana Putusan MK No. 23/PUU-XVI/2018 atas Uji Materil Pasal 106 UU LLAJ dalam Prespektif Maslahah Mursalah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Reasecrh) yaitu penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data dari hasil wawancara Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris. Sumber data yang digunakan berupa sumber data Primer yang berasal dari wawancara para penyedia jasa ojek online dan pihak kepolisian lalu lintas. Sementara sumber data sekunder berasal dari buku, jurnal, penelitian terdahulu serta data-data yang terkait dengan penelitian ini. Sebagai pisau anilisis dalam penelitian ini menggunakan teori maslahah mursalah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak menunjukkan kemaslahatan terhadap masyarakat khususnya terhadap penyedia jasa ojek online.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Ahmad Pattiroy, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Jasa Ojek Online, UU LLAJ, Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjects: Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara (S-1)
Depositing User: S.Sos Sofwan Sofwan
Date Deposited: 01 Jul 2022 08:55
Last Modified: 01 Jul 2022 08:55
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51383

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum