GUGATAN KURANG PIHAK (PRULIUM LITIS CONSORTIUM) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BALAI TAHUN 2019-2021

Jeri Ariansyah, S.H., NIM.: 20200311055 (2022) GUGATAN KURANG PIHAK (PRULIUM LITIS CONSORTIUM) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BALAI TAHUN 2019-2021. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (GUGATAN KURANG PIHAK (PRULIUM LITIS CONSORTIUM) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BALAI TAHUN 2019-2021)
20203011055_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (GUGATAN KURANG PIHAK (PRULIUM LITIS CONSORTIUM) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BALAI TAHUN 2019-2021)
20203011055_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Gugatan waris yang diajukan ke pengadilan agama dapat diterima jika unsur dan syarat gugatan waris telah terpenuhi menurut hukum formil yang berlaku di pengadilan agama. Dalam praktik di pengadilan tidak semua gugatan waris diterima oleh majelis hakim walaupun penggugat dalam menyusun surat gugatan telah berpedoman pada hukum formil yang berlaku di pengadilan agama. Para hakim Pengadilan Agama Pangkalan Balai berpendapat bahwa semua ahli waris harus dimasukkan dalam gugatan, jika terdapat ahli waris yang kurang dalam gugatan, maka gugatan tersebut tidak dapat diterima. Secara khusus belum ada aturan perundang-undangan yang jelas mengatur tentang seluruh ahli waris harus menjadi para pihak dalam gugatan. Untuk melihat kejelasan atas sebuah syarat formil gugatan waris, maka penulis ingin mengkaji dasar hukum yang digunakan hakim dalam menilai syarat formil gugatan waris, serta menganalisis alasan hakim tidak menerima gugatan waris kurang pihak. Karena dalam perkara gugatan waris masih terdapat perbedaan penerapan hukum formil dalam menilai gugatan waris. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kasus (case approach), sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan sifat penelitian deskriptif analitik komparasi yuridis. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan dasar hukum yang digunakan oleh hakim Pengadilan Agama Pangkalan Balai dalam menilai syarat formil suatu surat gugatan waris sudah berdasarkan aturan hukum formil yang berlaku baik di pengadilan agama maupun pengadilan umum seperti, HIR, Rbg, Rv, PERMA, SEMA, dan hukum formil yang berlaku khusus di pengadilan agama seperti Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama, dan Kompilasi Hukum Islam. Alasan hakim tidak menerima gugatan waris kurang pihak adalah berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa gugatan waris harus mendudukkan semua ahli waris sebagai pihak dalam gugatan. Jika diketahui terdapat ahli waris yang tidak dimasukkan sebagai pihak dalam surat gugatan, maka gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. Analisis dasar hukum hakim dalam menilai syarat formil surat gugatan waris serta alasan hakim tidak menerima gugatan waris yang kurang pihak pada putusan Nomor 159/Pdt.G/2021/PA.Pkb sudah tepat dan sesuai dengan tujuan hukum, akan tetapi berbeda dengan putusan lainnya berdasarkan teori tujuan hukum bahwa dalam putusan majelis hakim Nomor 470/Pdt.G/2021/PA.Pkb gugatan tidak dapat diterima dikarenakan gugatan penggugat kurang pihak pada perkara waris tersebut belum tepat. Karena penerapan gugatan kurang pihak pada perkara waris harus selalu tidak dapat diterima berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 dengan mengharuskan semua ahli waris dimasukkan dalam gugatan waris belum sepenuhnya memenuhi unsur-unsur yang ada dalam tujuan hukum yaitu unsur keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Dr. H. Riyanta., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Gugatan Kurang Pihak, Waris, Pengadilan Agama Pangkalan Balai.
Subjects: Ilmu Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ilmu Syari'ah (S2)
Depositing User: S.Sos Sofwan Sofwan
Date Deposited: 01 Jul 2022 11:27
Last Modified: 01 Jul 2022 11:27
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51428

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum