TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA POHON MANGGA DENGAN SISTEM KONTRAK DI DESA SEGERAN, JUNTINYUAT, INDRAMAYU

Silvia Khoerunnimah, NIM.: 18103080080 (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA POHON MANGGA DENGAN SISTEM KONTRAK DI DESA SEGERAN, JUNTINYUAT, INDRAMAYU. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA POHON MANGGA DENGAN SISTEM KONTRAK DI DESA SEGERAN, JUNTINYUAT, INDRAMAYU)
18103080080_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA POHON MANGGA DENGAN SISTEM KONTRAK DI DESA SEGERAN, JUNTINYUAT, INDRAMAYU)
18103080080_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Praktik sewa pohon mangga dengan sistem kontrak di Desa Segeran, Juntinyuat, Indramayu telah ada sejak puluhan tahun yang lalu. Pengontrak menyewa pohon mangga kepada petani pemilik pohon selama satu tahun, lalu pohon tersebut dirawat oleh pengontrak. Kemudian tiba pada saat pohon itu berbuah, buah mangga dipanen dan dijual ke tengkulak. Sewa pohon mangga ini dalam praktiknya belum ada kepastian akan hasil buah yang muncul, oleh karena itu ada kemungkinan salah satu pihak akan mengalami kerugian. Hal tersebut sama sekali tidak menghentikan adanya praktik sewa pohon mangga di Desa Segeran. Penelitian ini mencoba menjawab: Mengapa praktik sewa pohon mangga dengan sistem kontrak di Desa Segeran, Juntinyuat, Indramayu masih terus berlangsung?, Bagaimana bentuk sewa pohon mangga dengan sistem kontrak di Desa Segeran?, Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tindakan pengontrak dan petani pada praktik sewa pohon mangga tersebut?. Kerangka teoretik yang digunakan dalam penelitian ini yaitu ijarah, sosiologi hukum Islam dan ‘urf. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi dengan menggunakan pendekatan normatif empiris, kemudian dianalisis berdasarkan perspektif hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik sewa pohon mangga di Desa Segeran dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi dan kebiasaan masyarakat. Sewa pohon mangga di Desa Segeran terdiri dari kontrak tertulis dan kontrak lisan. Ditinjau dari fikih muamalah, praktik sewa pohon mangga dengan sistem kontrak masuk dalam kategori ijarah yang akadnya tidak sah dikarenakan objek dalam akad ini berupa benda bukan manfaat. Jumhur ulama berpendapat sewa pohon mangga termasuk ‘urf fasid. Akan tetapi, dikarenakan dalam masyarakat hal ini dibutuhkan sebagai mata pencarian, maka mengikuti pendapat ulama yang membolehkan hal ini dibolehkan dan sah. Tindakan pengontrak dan petani pohon mangga di Desa Segeran masuk dalam kategori tindakan rasional dan tradisional menurut Weber. Sosiologi hukum Islam memandang bahwa sewa pohon mangga dapat berjalan sejalan dengan pemahaman masyarakat mengenai keabsahan sewa pohon yang dianggap sah dengan mengikuti pendapat ulama yang membolehkan karena dipandang lebih sesuai untuk diimplementasikan pada kondisi kehidupan sehari-hari.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Mochamad Sodik, S.Sos.
Uncontrolled Keywords: Sewa Pohon Mangga, Pengontrak, Ijarah, ‘Urf, Hukum Islam.
Subjects: Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syari'ah (S-1)
Depositing User: S.Sos Sofwan Sofwan
Date Deposited: 01 Jul 2022 13:57
Last Modified: 01 Jul 2022 13:57
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51435

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum