TINJAUAN ANTROPOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SUMBANGAN HAJATAN (STUDI KASUS DI DESA TUNGGUL KECAMATAN GONDANG KABUPATEN SRAGEN)

Farhanul Hakim, NIM.: 18103080061 (2022) TINJAUAN ANTROPOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SUMBANGAN HAJATAN (STUDI KASUS DI DESA TUNGGUL KECAMATAN GONDANG KABUPATEN SRAGEN). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN ANTROPOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SUMBANGAN HAJATAN (STUDI KASUS DI DESA TUNGGUL KECAMATAN GONDANG KABUPATEN SRAGEN))
18103080061_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN ANTROPOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SUMBANGAN HAJATAN (STUDI KASUS DI DESA TUNGGUL KECAMATAN GONDANG KABUPATEN SRAGEN))
18103080061_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB) | Request a copy

Abstract

Pesta hajatan pada masyarakat Desa Tunggul seakan dijadikan sebagai solusi untuk meraup keuntungan finansial (for profit transaction). Hal ini ditandai dengan banyaknya acara hajatan masyarakat yang sering dengan waktu yang sama yaitu dua sampai tiga hajatan dalam satu waktu. Keadaan seperti ini memicu kegelisahan masyarakat ekonomi rendah dalam menyumbang. Masyarakat menjunjung tinggi tradisi ini sebagai adat kebiasaan turun temurun yang harus dilakukan dengan serangkaian acara,. Pemahaman inilah yang dijadikan masyarakat Desa Tunggul sebagai kontrak sosial. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan secara langsung (field research), sifat penelitian kualitatif-deskriptif dengan pendekatan antropologi hukum Islam. Sumber data yang dibutuhkan yaitu sumber data primer dan sekunder, metode pengumpulan data dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini mengajukan rumusan masalah bagaimana tinjauan antropologi hukum Islam terhadap praktik sumbangan hajatan dari sumbangan tabarru` menjadi tabadduli. Hasil penelitian menemukan bahwa masyarakat Desa Tunggul memiliki solidaritas mekanik (Emil Darkhim), bahkan seperti mesin jika salah satu melakukan sesuatu maka yang lain akan turut melakukannya, sehingga tindakan seperti menyumbang hajatan dilakukan secara terus-menerus dan berulang kemudian menjadi adat istiadat atau tradisi (urf). Sistem sumbangan hajatan pada mulanya bersifat tabarru’ (tolong-menolong) yang berdimensi bantuan atau bahkan sebagai hadiah tetapi telah bergeser menjadi keniscayaan tabadduli (penggantian). Praktik sumbangan hajatan di Desa Tunggul sejalan dengan teori yang dikemukakan oleh George Homans yaitu paradigma proposisi sukses dan proposisi restu-agresi. Melalui tradisi sumbangan hajatan tersebut, persaudaraan antar warga masyarakat Desa Tunggul menjadi semakin erat dengan semangat gotong royong sehingga menciptakan kerukunan antar seluruh masyarakat tanpa memperdulikan latar belakang masing-masing.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Kholid Zulfa, M.Si.
Uncontrolled Keywords: Sumbangan hajatan, Antropologi Hukum, Tabarru’, Tabadduli.
Subjects: Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syari'ah (S-1)
Depositing User: S.Sos Sofwan Sofwan
Date Deposited: 01 Jul 2022 14:03
Last Modified: 01 Jul 2022 14:03
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51437

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum