ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI SYARAT ADMINISTRASI TAMBAHAN PERKARA DISPENSASI KAWIN (STUDI NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PENGADILAN AGAMA MARTAPURA DENGAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN OKU TIMUR TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK)

Az-zahra Aulya Salsabila, NIM.: 18103050011 (2022) ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI SYARAT ADMINISTRASI TAMBAHAN PERKARA DISPENSASI KAWIN (STUDI NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PENGADILAN AGAMA MARTAPURA DENGAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN OKU TIMUR TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI SYARAT ADMINISTRASI TAMBAHAN PERKARA DISPENSASI KAWIN (STUDI NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PENGADILAN AGAMA MARTAPURA DENGAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN OKU TIMUR TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK))
18103050011_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI SYARAT ADMINISTRASI TAMBAHAN PERKARA DISPENSASI KAWIN (STUDI NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PENGADILAN AGAMA MARTAPURA DENGAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN OKU TIMUR TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK))
18103050011_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Perkawinan dini menimbulkan banyak dampak negatif yang berkepanjangan. Oleh karena itu, salah satu upaya guna meminimalisir terjadinya perkawinan dini, diatur mengenai batasan ketentuan usia minimal perkawinan. Bagi laki-laki maupun perempuan yang hendak melakukan perkawinan di bawah ketentuan usia minimal yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, diharuskan terlebih dahulu mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan yang pelaksaannya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. Salah satu hal yang diatur dalam Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin mengatur mengenai syarat administrasi yang harus dilengkapi pada saat mengajukan permohonan dispensasi kawin. Pengadilan Agama Martapura beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) serta Kementerian Agama membentuk dan menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Hal yang disepakati di dalam Nota kesepahaman tersebut antara lain mengenai ketentuan syarat administrasi tambahan berupa surat keterangan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas-dinas terkait yang harus dipenuhi dalam mengajukan perkara permohonan dispensasi kawin. Nota kesepahaman ini dibentuk dengan tujuan menurunkan angka permohonan dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama Martapura serta menyadarkan masyarakat akan banyaknya dampak negatif perkawinan dini. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan sosiologis-yuridis. Sedangkan metode analisis data yang dipakai dalam penelitian ini yakni deskriptif-analitik. Selanjutnya dalam pengumpulan data, penyusun menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa perubahan hukum Islam seiring dengan perubahan zaman, tempat, dan kondisi. Nota kesepahaman yang dibentuk dan ditandatangani oleh PA Martapura dan OPD OKU Timur merupakan bentuk rekayasa sosial dalam lingkup produk hukum maupun lingkup penegak hukumnya untuk menjawab perubahan yang terjadi. Produk hukum berupa nota kesepahaman dianggap mengikat bagi yang menandatanganinya sebagaimana berlakunya suatu perjanjian. Nota kesepahaman juga mengikat bagi pemohon yang akan mengajukan dispensasi kawin. Berjalannya nota kesepahaman sejauh ini belum dapat teruji efektif bersamaan dengan penerapannya yang masih belum jelas terkait kelengkapan dan berlakunya dalam proses permohonan dispensasi kawin.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Bustanul Arifien Rusydi, M.H.
Uncontrolled Keywords: Perkawinan dini, Dispensasi Kawin, Nota Kesepahaman, Rekayasa Sosial
Subjects: Hukum Islam > Sosiologi Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga
Depositing User: S.Sos Sofwan Sofwan
Date Deposited: 01 Jul 2022 15:43
Last Modified: 01 Jul 2022 15:43
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51486

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum