PRAKTIK PENCATATAN PERNIKAHAN DAN KETENTUAN USIA MINIMUM PASKA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (STUDI DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN TRUCUK)

Arfendo Dendi Pradana, NIM.: 18103040114 (2022) PRAKTIK PENCATATAN PERNIKAHAN DAN KETENTUAN USIA MINIMUM PASKA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (STUDI DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN TRUCUK). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PRAKTIK PENCATATAN PERNIKAHAN DAN KETENTUAN USIA MINIMUM PASKA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (STUDI DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN TRUCUK))
18103040114_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PRAKTIK PENCATATAN PERNIKAHAN DAN KETENTUAN USIA MINIMUM PASKA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (STUDI DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN TRUCUK))
18103040114_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Perkawinan di Indonesia dilaksanakaN berdasarkan ketentuan hukum dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan Inpres No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Beberapa ketentuan diatur, termasuk ketentuan pencatatan pernikahan dan usia minimum pernikahan dalam kedua ketentuan tersebut. mengenai ketentuan usian minimum, setelah UU No. 1 Tahun 1974 berlaku di Indonesia cukup lama, pada 15 Oktober 2019 UU No. 16 Tahun 2019 diterapkan sebagai pengganti pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 yang mengatur batas usia minimum perkawinan. Menurut pasal 7 UU No. 1/1974, usia minimum perkawinan adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki dan melalui perubahan di No. 16 Tahun 2019 usia minimum pernikahan adalah 19 tahun bagi perempuan maupun laki-laki. Menarik dalam hal ini, bagaimana pegawai KUA Kecamatan Trucuk menanggapi perubahan ketentuan ini terutama ketika terdapat pasangan yang mengajukan pernikahan dimana mereka sudah berusia di atas usia minimum pernikahan berdasarkan ketentuan hukum sebelumnya pada Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974. Sikap KUA Kecamatan Trucuk kaitannya dengan upaya penolakan dan rekomendasi pegawai KUA Kecamatan Trucuk kepada pasangan untuk mengajukan permohonan dispensasi pernikahan menjadi hal yang perlu dikaji. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis untuk menggambarkan penerapan UU No. 16 Tahun 2019 di KUA Kecamatan Trucuk, menjelaskan fakta dan peristiwa yang terjadi sebagai bentuk dari fakta yang ada di lapangan, dan menganalisanya sesuai dengan pendekatan yang dipilih. Adapun, pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris, dengan tujuan mengkaji fakta dan persitiwa yang ada dengan rujukan ketentuan hukum dan nilai yang terkandung di dalamnya, dan menggunakan teori kepastian hukum dan teori ketaatan terhadap hukum. Penelitian berdasarkan pada data primer berupa wawancara dengan Pegawai KUA Kecamatan Trucuk, Kaurkesra/Modin Desa Sajen, Ketua RT dan RW yang ada di Desa Sajen dan masyarakat kecamatan Trucuk, serta data sekunder berupa data yang diperoleh dari penjelasan terkait dengan Peraturan Perundang-undangan dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan UU No. 16 Tahun 2019, serta yang bersumber dari jurnal, buku-buku dan internet. Penelitian ini menyimpulkan bahwa, pertama, meskipun KUA Kecamatan Trucuk sudah melakukan sosialisasi UU No. 16 Tahun 2019, perkawinan dibawah umur tetap terjadi dengan alasan umumnya adalah kehamilan diluar perkawinan. Dalam menghadapi permohonan pencatatan perkawinan kaitannya dengan perubahan ketentuan usia minimum ini, para pegawai KUA Trucuk mempunyai sikap akomodatif. Untuk pernikahan yang sudah direncanakan sebelum perubahan ketentuan dilakukan dalam Undang Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dan dimana pasangan sudah mencapai di atas usia minimum berdasarkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, para pencatat di KUA tetap menerima permohonan pencatatan tanpa meminta pasangan melakukan pengajuan permohonan dispensasi di Pengadilan Agama. Kedua, bahwa upaya dan sikap KUA Kecamatan Trucuk terhadap pengajuan pencatatan pernikaha pada 2019 seperti disebutkan di atas dinilai tidak sesuai dengan prosedur ketentuan hukum pencatatan perkawinan kaitannya dengan ketentuan usia, dan bahwa sikap terhadap pengajuan pencatatan pada 2020 dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang baru. Namun, praktik dan sikap mereka terhadap pengajuan pada 2019 itu dinilai sesuai dengan ketentuan hukum jika dikaitkan dengan asas kemanfaatan, dan dengan prosedur ketentuan hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Prof. Euis Nurlaelawati, MA, Ph.D.
Uncontrolled Keywords: pencatatan pernikahan, usia minimum, undang-undang nomor 1 tahun 1974
Subjects: Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: S.Sos Sofwan Sofwan
Date Deposited: 04 Jul 2022 11:12
Last Modified: 04 Jul 2022 11:12
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51489

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum