WAKAF UANG BERJANGKA WAKTU STUDI KOMPARATIF BADAN NADZIR WAKAF UANG MAJELIS WAKAF DAN KEHARTABENDAAN PW MUHAMMADIYAH DIY DAN PW NU CARE-LAZISNU DIY

Feti Falasifah, NIM.: 18103060080 (2022) WAKAF UANG BERJANGKA WAKTU STUDI KOMPARATIF BADAN NADZIR WAKAF UANG MAJELIS WAKAF DAN KEHARTABENDAAN PW MUHAMMADIYAH DIY DAN PW NU CARE-LAZISNU DIY. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (WAKAF UANG BERJANGKA WAKTU STUDI KOMPARATIF BADAN NADZIR WAKAF UANG MAJELIS WAKAF DAN KEHARTABENDAAN PW MUHAMMADIYAH DIY DAN PW NU CARE-LAZISNU DIY)
18103060080_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (WAKAF UANG BERJANGKA WAKTU STUDI KOMPARATIF BADAN NADZIR WAKAF UANG MAJELIS WAKAF DAN KEHARTABENDAAN PW MUHAMMADIYAH DIY DAN PW NU CARE-LAZISNU DIY)
18103060080_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Wakaf merupakan suatu bentuk sedekah yang mempunyai pahala sangat besar karena bagaimanapun juga pahala yang dapat diterima oleh pemberi wakaf akan terus mengalir selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih memberi manfaat dan memiliki nilai guna. Di Indonesia, pengenalan wakaf masuk bersamaan dengan agama Islam datang. Wakaf tersebut dilaksanakan berdasarkan paham yang di anut oleh masyarakat Islam sesuai dengan mazhab Syafi’i yang mana mendominasi tata cara beribadah dan bermu’amalah masyarakat muslim di Indonesia dan adat kebiasaan masyarakat setempat. Kemudian seiring berkembangnya zaman pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf yang mana wakaf ini menjadi momentum pemberdayaan wakaf secara produktif untuk peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi umat. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 disamping melegalkan wakaf uang juga memberikan terobosan baru yakni wakaf untuk jangka waktu tertentu termuat dalam Pasal 1. Wakaf untuk jangka waktu tertentu adalah wakaf yang memiliki batas waktu waktu tertentu. Namun lain halnya di Undang-Undang para ahli Fiqih dalam memandang akan wakaf berjangka waktu ini bersilang pendapat ada yang memperbolehkan juga ada yang melarang. Diantara yang melarang adalah Imam Syafi’i memandang bahwasanya wakaf harus memiliki sifat mu’abbad (permanen), tidak boleh terbatas oleh waktu tertentu. Imam Ahmad bin Hambal memiliki pendapat yang sama dengan Imam Syafi’i dengan menegaskan bahwasanya wakaf mempunyai ciri khas dengan sedekah permanen yang tidak dapat dibatasi waktu. Kelompok kedua yang memperbolehkan mengenai wakaf uang berjangka waktu yakni Imam Malik. Selain membolehkan wakaf berbatas waktu, Imam Malik juga membolehkan syarat boleh menjual aset wakaf apabila dibutuhkan, sebagaimana membolehkan syarat kembalinya wakaf kepada wakif atau ahli waris apabila mauquf ‘alaih telah meninggal. Abu Yusuf mewakili Hanafiyah dalam membolehkan wakaf berjangka menurutnya wakaf merupakan proses pemindahan manfaat kepada orang lain, apabila pemindahan hak guna ini boleh dilakukan permanen mestinya dilakukan temporal juga boleh seperti yang dilakukan dalam akad ijarah (sewa). Dari latar belakang tersebut menarik untuk melakukan penelitian ke lembaga wakaf Badan Nadzir Wakaf Uang Majelis Wakaf Dan Kehartabendaan PW Muhammadiyah DIY dan PW NU Care-Lazisnu DIY yang mana keduanya merupakan lembaga wakaf yang dibentuk oleh dua organisasi keagamaan besar di Indonesia yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama’ yang mana kedua organisasi ini banyak merespon perkembangan zaman secara fiqhiyyah sehingga muncul pertanyaan penting apakah kedua lembaga ini mempraktikkan wakaf uang berjangka waktu sesuai Undang-Undang atau tidak mempraktikkannya dikarenakan Mazhab Syafi’i melarang akan adanya wakaf uang berjangka waktu ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif karena yang diteliti adalah 2 lembaga wakaf keagamaan dari Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama’ Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode pencarian data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan (field Research), yaitu penelitian langsung terjun ke lapangan untuk memperoleh data-data yang berkaitan dengan pokok-pokok permasalahan. Untuk pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan ushul fikih yaitu didasarkan pada metode istinbat al-ahkam yang berlaku dalam hukum Islam. Dalam hal ini penulis menggunakan maslahah mursalah. Kemudian dilakukan analisis secara deskriptif-komparatif. Hasil dari penelitian ini adalah kedua lembaga wakaf ini telah menerapkan wakaf uang berjangka waktu yang mana hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, yang mana pada intinya adanya perbedaan ulama’ fiqih dan Undang-Undang sebelumnya tidak menjadi hambatan untuk lembaga mengembangkan wakaf uang berjangka waktu dikarenakan wakaf uang berjangka waktu ini berpotensi untuk kemajuan dan kemaslahatan umat. Dapat dikatakan keduanya mengedepankan aspek kemaslahatan yang berkaitan dengan teori maslahah mursalah dalam rangka untuk mengembangkan dan memproduktifkan wakaf serta mendatangkan manfaat yang besar bagi kemajuan umat. Kendala dan tantangan bagi kedua lembaga wakaf Badan Nadzir Wakaf Uang Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PW Muhammadiyah DIY dan PW NU Care-Lazisnu DIY secara keseluruhan hampir sama yakni diantaranya karena pengetahuan masyarakat mengenai wakaf mayoritas sebatas wakaf untuk selamanya dengan wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan dan sebagainya karena tidak bisa dipungkiri masyarakat Indonesia secara fiqih menganut dan mengikuti mazhab Syafi’i, selain itu sosialisasi yang terhalang adanya virus covid-19 ini juga menjadi kendala yang dialami sampai sekarang belum tuntas.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Shohibul Adhkar, Lc., M.H.
Uncontrolled Keywords: maslahah mursalah; wakaf; wakaf uang; Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004
Subjects: Perbandingan Madzhab
Wakaf
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 22 Jul 2022 10:18
Last Modified: 22 Jul 2022 10:18
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/52183

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum