TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DESA NGADIHARJO, KECAMATAN BOROBUDUR, KABUPATEN MAGELANG (STUDI KASUS MENGENAI KEWARISAN TANAH GANTUNGAN DAN HAK WARIS ANAK PEREMPUAN)

Misbachul Hakiem A. N, NIM.: 10350058 (2014) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DESA NGADIHARJO, KECAMATAN BOROBUDUR, KABUPATEN MAGELANG (STUDI KASUS MENGENAI KEWARISAN TANAH GANTUNGAN DAN HAK WARIS ANAK PEREMPUAN). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DESA NGADIHARJO, KECAMATAN BOROBUDUR, KABUPATEN MAGELANG (STUDI KASUS MENGENAI KEWARISAN TANAH GANTUNGAN DAN HAK WARIS ANAK PEREMPUAN))
10350058_BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DESA NGADIHARJO, KECAMATAN BOROBUDUR, KABUPATEN MAGELANG (STUDI KASUS MENGENAI KEWARISAN TANAH GANTUNGAN DAN HAK WARIS ANAK PEREMPUAN))
10350058_BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Hukum kewarisan merupakan hukum yang sangat erat kaitannya dengan kehidupan manusia, al-Qur‟an menjelaskan mengenai hukum kewarisan dengan sangat jelas dan terperinci. Islam tidak membedakan kewarisan dari ayah ataupun dari ibu, Islam juga tidak menentukan harta/ obyek waris yang akan diberikan kepada ahli warisnya. Masyarakat Desa Ngadiharjo mempunyai cara tersendiri dalam pembagian warisan, dalam pembagian warisan, terlihat adanya perbedaan antara harta warisan yang didapat dari ayah ataupun harta warisan yang didapat dari ibu. Dalam pembagian warisan dari ayah, semua ahli waris yang ada mendapatkan pembagian warisan dengan ketentuan bahwa apabila seorang perempuan mewarisi bersama anak laki-laki, anak perempuan tidak berhak atas tanah pekarangan, melainkan hanya berhak atas tanah tegalan ataupun tanah sawah. Sedangkan harta ibu yang diperoleh dari warisan dari ayah (suami) ataupun harta bawaan hanya akan diwariskan kepada anak (ahli waris) yang bersedia dan mampu merawat ibu setelah ayah meninggal. Masyarakat menyebut harta ibu ini sebagai tanah gantungan. Pada prinsipnya, tanah gantungan akan diwariskan kepada anak yang mampu mengurus ataupun merawat ibu selama hidup sampai meninggal, baik itu laki-laki maupun perempuan, baik anak sulung ataupun anak bungsu. Selama ibu masih hidup, hasil dari pengolahan tanah gantungan ini akan diberikan kepada ibu sebagai biaya hidup sehari-hari setelah ayah meninggal. Merujuk pada fenomena tersebut, penulis merasa tertarik untuk meneliti lebih jauh mengenai praktik pembagian tanah gantungan dan hak kewarisan anak perempuan. Penelitian ini berusaha mendeskripsikan bagaimana praktik pembagian tanah gantungan dan mengapa anak perempuan hanya berhak atas tanah tegalan dan tanah sawah. penelitian ini juga akan menjelaskan dan menilai bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik pembagian tanah gantungan dan hak kewarisan anak perempuan. Penelitian ini juga akan menjelaskan dan menilai bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik pembagian tanah gantungan dan hak kewarisan anak perempuan. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi langsung ke Desa Ngadiharjo dan wawancara kepada tokoh yang mengetahui tentang praktik pembagian tanah gantungan dan hak kewarisan anak perempuan. Dengan pendekatan normatif, penelitian ini menggunakan hukum Islam sebagai metode analisisnya yang kemudian akan diperoleh kesimpulan bahwa hal tersebut sesuai atau tidak dengan hokum Islam. Dari penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa praktik pembagian tanah gantungan dan hak waris anak perempuan pada masyarakat Desa Ngadiharjo merupakan hal yang ditempuh masyarakat untuk meminimalisir perselisihan di antara ahli waris yang ada di kemudian hari. Secara hukum Islam, pembagian tanah gantungan tidak termasuk dalam waris, melainkan pemberian bersyarat, masyarakat setempat menyebutnya hibah wasiat. Sedangkan praktik pembagian warisan yang tidak memberikan tanah pekarangan kepada anak perempuan yang dilakukan masyarakat Desa Ngadiharjo dibolehkan, selama tidak merugikan pihak lain dan dilakukan dengan cara musyawarah yang berdasarkan kerelaan menerima bagian warisan antara ahli waris.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Drs. Supriatna, M.Si.
Uncontrolled Keywords: Hukum Kewarisan, Hak Kewarisan Anak, Tanah Gantungan
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Kewarisan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 02 Aug 2022 10:28
Last Modified: 02 Aug 2022 10:28
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/52389

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum