NILAI-NILAI ISLAM DALAM HUKUM ADAT PEPAKEM (Studi Atas Kitab Adilulah Kesultanan Cirebon Abad XVIII)

IBI SATIBI, - (2013) NILAI-NILAI ISLAM DALAM HUKUM ADAT PEPAKEM (Studi Atas Kitab Adilulah Kesultanan Cirebon Abad XVIII). Project Report. lembaga Penelitian IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Cirebon.

[img]
Preview
Text (NILAI-NILAI ISLAM DALAM HUKUM ADAT PEPAKEM (Studi Atas Kitab Adilulah Kesultanan Cirebon Abad XVIII))
NILAI-NILAI ISLAM DALAM HUKUM ADAT PEPAKEM (Studi Atas Kitab Adilulah Kesultanan Cirebon Abad XVIII).pdf - Published Version

Download (749kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Surat Pernyataan)
surat-surat-pernyataan1660083331.pdf - Published Version

Download (16kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan nilai-nilai Islam yang terkandung dalam adat Pepakem sebagaimana termaktub dalam kitab Adilullah kesultanan Cirebon abad XVIII. Dengan menggunakan pendekatan sejarah dan analisi isi (content analysis), penelitian menemukan beberapa hal, antara lain (1) Resepsi kesultanan Cirebon terhadap kitab Adilulah telah berlangsung lama, sekitar pertengahan abad ke-17 M. Kitab yang pada dasarnya berasal dari kerajaan Islam Demak Bintaro dengan sebutan Naskah Suryangalam disusun oleh R. Arya Trenggana pada tahun 1616 M untuk keperluan memenuhi administrasi peradilan dan dijadikan undang-undang kerajaan. Dalam perkembangannya kitab ini diresepsi kesultanan Cirebon dan secara integratif menjadi bagian penting dalam adat Pepakem; (2) Pada abad ke-18 M., kitab adat Pepakem telah berhasil menjadi kitab hukum standar di Cirebon melalui kodifikasi hukum-hukum adat yang diprakarsai pemerintahan kompeni. Keberhasilan politik kodifikasi pada tahun 1768 M. ini tidak terlepas dari tiga strategi pemerintahan kompenin dalam upayanya melakukan reformasi hukum pada masanya. Di lain pihak langkah politik ini ditengarai sebagai upaya penetrasi pemerintahan kompeni melalui bidang hukum. Mobilisasi politik hukum pemerintahan kompeni dalam kodifikasi akhirnya hanya mempertimbangkan aspek legalitas, kurang memperhatikan hukum-hukum yang telah dan tengah hidup di masyarakat; dan (3) Nilai-nilai Islam dalam kitab Adilulah yang menjadi sumber hukum adat Pepakem tersebut dapat ditelusuri dalam tiga bidang, yaitu normativitas keislaman, filosofis hukum dan fikih aplikatif. Ketiganya telah dielaborasi dalam studi ini dan menunjukan adanya inkulturasi hukum Islam dalam hukum adat. Hal ini juga yang memperkuat bahwa Islamisasi hukum berlangsung melalui proses negosiasi, adaptasi dan akomodasi. Sebaliknya, hukum adat yang telah ada terikat dengan hukum sejarah dan karenanya terjadi modernisasi hukum, yang menempatkan hukum Islam yang tadinya “asing” menjadi bagian integral dari hukum di kerajaan Islam Cirebon. Pola inkulturasi hukum Islam dalam hukum adat dalam kitab Adilulah ini setidaknya dapat diperlihatkan dalam beberapa kasus, antara lain (a) normativitas keislaman meliputi agama dan ketaatan, ketuhanan dan kenabian, amal dan ihsan, akhlak pemimpin, tekstualitas Islam dan Wacana Islam lainnya; (b) filosofis hukum meliputi keadilan, kesetaraan dan kekuasaan sebagai amanah Tuhan; dan (c) fikih aplikatif yang dibagi dalam empat bidang terdiri dari fikih ibadah, fikih peradilan, fikih pidana dan fikih perdata dengan berbagai kasus yang relevan.

Item Type: Monograph (Project Report)
Uncontrolled Keywords: Nilai Islam; Hukum Adat Pepakem; Kitab Adilullah; Kesultanan Cirebon
Subjects: Islam
Hukum Adat
Divisions: Penelitian
Depositing User: Dra. Khusnul Khotimah, SS, M.IP -
Date Deposited: 10 Aug 2022 05:24
Last Modified: 10 Aug 2022 05:24
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/52478

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum