KONSEP PLURALISME AGAMA (TELAAH IDSTORIS TERHADAP PEMIKIRAN NURCHOLISH MADJID)

Diki Hermawan, NIM. 99122330 (2003) KONSEP PLURALISME AGAMA (TELAAH IDSTORIS TERHADAP PEMIKIRAN NURCHOLISH MADJID). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KONSEP PLURALISME AGAMA (TELAAH IDSTORIS TERHADAP PEMIKIRAN NURCHOLISH MADJID))
99122330_Bab I_Bab V_Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (KONSEP PLURALISME AGAMA (TELAAH IDSTORIS TERHADAP PEMIKIRAN NURCHOLISH MADJID))
99122330_Bab II_Bab III_Bab IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Nurcholish Madjid adalah seorang cendikiawan Muslim Indonesia yang mempunyai corak pemikiran Neo-Modemisme. Ia banyak terlibat dalam wacana pemikiran keagamaan di tanah air. Sebagai seorang pembaharu, pemikirannya sangatlah unik dibanding dengan pemikir Islam Indonesia lainnya. Keunikan yang paling menonjol adalah dalam usahanya menemukan fonnula keagamaan yang bersifat keislaman dan keindonesiaan. Dan sudah pasti Nurcholish senantiasa menghindar dari corak berfikir particular, sectarian dan bersifat ad hoc. Nurcholish Madjid menggagas konsep pluralisme agama pada era 1970-an, ketika ia mengungkapkan Islam Yes, Partai islam No sebagai gerakan pembaharuan pemikiran Islam yang membela modemisasi. Pembaharuan itu sendiri merupakan upaya memformulasikan kembali kesimpulan-kesimpulan keagamaan Islam yang bersifat Universal. Dengan paradigma pemikiran teologi inklusifnya, Nurcholish mencoba menawarkan formulasi keagamaan melalui universalisme Islam sebagai agama kemanusiaan, dan pandangannya terhadap Kitab Suci AI-Qur'an dari sisi inspirasi, sifat clan tujuannya, sebab hamper semua pokok gagasan clalarn tulisannya selalu mernjuk pacla Al-Qur' an, terntama pemik:irannya yang paling awal lebih mencerminkan Islam normative. Dalam pandangan tentang konsep pluralisme agama, ia mendefinisikan pluralisme agama sebagai berikut: Pertama, pluralisme ticlak menunjukan pacla kenyataan tentang adanya kemajemukan, pluralisme agama adalah tiap pemeluk agama dituntut bukan saja mengakui keberadaan dan hak agama lain, tetap terlibat dalam usaha memahami perbedaan clan persamaan guna tercapainya kerukunan clan kebhinekaan. Kedua, pluralisme harns dibedakan dengan kosmopolitanisme, menunjuk pada suatu realita, dimana aneka ragam agama, ras, bangsa, yang hidup berdampingan di suatu lokasi. Ketiga, pluralisme tidak bisa disamakan dengan relativisme. Konsekuensi dari paham relativisme agama, doktrin agama apapun harus dinyatakan benar atau tegasnya semua agama adalah "sama". Karena kebenaran agama, walaupun berbeda­beda clan bertentangan satu dengan lainnya, tetap harns diterima. Jadi tidak bisa dipungk:iri bahwa paham pluralisme terdapat unsur relativisme, yakni unsur tidak mengklaim pemilikan kebenaran (monopoli) atas suatu kebenaran. Apalagi memaksakan kebenaran

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Drs. Badrun Alaina, M.Si
Uncontrolled Keywords: Pluralisme Agama, (Telaah Historis Terhadap Pemikiran Nurcholish Madjid)
Subjects: Sejarah Peradaban / Kebudayaan Islam
Divisions: Fakultas Adab dan Ilmu Budaya > Sejarah Kebudayaan Islam (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 12 Sep 2022 09:15
Last Modified: 12 Sep 2022 09:15
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/52911

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum