KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TANPA SUMPAH DALAM PERKARA CERAI TALAK DI MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH (STUDI PERSPEKTIF PARA HAKIM ACEH & PARA AHLI HUKUM KELUARGA)

Wani Maulida Alsa, S.H, NIM.: 20203011030 (2022) KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TANPA SUMPAH DALAM PERKARA CERAI TALAK DI MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH (STUDI PERSPEKTIF PARA HAKIM ACEH & PARA AHLI HUKUM KELUARGA). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TANPA SUMPAH DALAM PERKARA CERAI TALAK DI MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH (STUDI PERSPEKTIF PARA HAKIM ACEH & PARA AHLI HUKUM KELUARGA))
20203011030_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TANPA SUMPAH DALAM PERKARA CERAI TALAK DI MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH (STUDI PERSPEKTIF PARA HAKIM ACEH & PARA AHLI HUKUM KELUARGA))
20203011030_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB) | Request a copy

Abstract

Sumpah merupakan salah satu alat bukti yang memiliki sifat mutlak dalam melakukan persaksian atas suatu hal. Sumpah dilakukan juga untuk memberikan keyakinan kepada hakim atas kebenaran dari apa yang dijelaskannya. Saksi memiliki kewajiban untuk memberikan sumpahnya sebagai penguat atau peneguh dari penjelasannya seperti yang diketahuinya di persidangan kepada hakim. Namun pada prakteknya di persidangan, terdapat hakim yang menerima kesaksian para saksi tanpa disumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan. Hal ini juga diperkuat dengan putusan hakim tingkat banding yang juga menerima keterangan para saksi tanpa disumpah, sebagaimana terdapat dalam putusan hakim tingkat banding nomor 45/Pdt.G/2017/MS-Aceh, tentang Perkara Cerai Talak di Mahkamah Syar’iyah Aceh tahun 2017. Hal ini dapat diketahui pada dasar pertimbangan hakim banding yang menyatakan dapat menerima seluruh pertimbangan hukum oleh hakim tingkat pertama pada putusan hakim nomor 0259/Pdt.G/2016/MS-Bna padahal dalam pertimbangan hukumnya, hakim tingkat pertama menerima kesaksian salah satu saksi tanpa disumpah terlebih dahulu. Yang mana majelis hakim Mahkamah Syar‟iyah Aceh merasa bahwa telah dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama tentang alat bukti saksi yang dihadirkan oleh tergugat telah relevan dan menguatkan dalil-dalil gugatan tergugat. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif bersifat deskriptif analisis. Untuk mendapatkan data tentang masalah yang penulis bahas, penulis melakukan penelitian dengan jenis penelitian lapangan dengan cara langsung melakukan penelitian terjun ke lapangan dengan wawancara kepada beberapa hakim Aceh dan beberapa ahli hukum khususnya ahli-ahli hukum dalam bidang hukum keluarga untuk dimintai tanggapannya terkait kekuatan pembuktian saksi tanpa sumpah dalam perkara cerai talak di Mahkamah Syar‟iyah Aceh. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Hakim Aceh berpendapat tentang kekuatan pembuktian saksi yang tidak disumpah dalam perkara cerai talak pada Putusan Tingkat Pertama nomor 0259/Pdt.G/2016/MS.Bna dan dikuatkan dengan Putusan Tingkat Banding Nomor 45/Pdt.G/2017/MS-Aceh tetap sah karena alat saksi yang diajukan oleh para pihak lebih dari dua orang saksi, namun pembuktian bagi saksi yang tidak disumpah tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hokum tetap dan kekuatan pembuktiannya dianggap tidak sempurna dan harus dikesampingkan. Kemudian para ahli hukum keluarga berbeda pendapat dalam menananggapi permasalahan tentang kekuatan pembuktian saksi tanpa sumpah dalam perkara cerai talak di Mahkamah Syar‟iyah Aceh. Mayoritas ahli hokum keluarga berpendapat alat bukti saksi yang tidak disumpah dianggap cacat, tidak kuat, dan tidak dapat dijadikan sebagai bukti utama. Namun ada ahli hukum yang berpendapat bukan menjadi suatu permasalahan jika saksi tidak disumpah. Karena perceraian dilakukan atas dasar suka rela dari masing-masing kedua belah pihak yaitu suami isteri yang ingin bercerai dan enggan mempertahankan lagi kondisi rumah tangganya.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Sri Wahyuni., M.Ag., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Kekuatan Pembuktian, Mahkamah Syar’iyah Aceh, Cerai Talak
Subjects: Ilmu Syariah
Cerai
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ilmu Syari'ah (S2)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 05 Oct 2022 13:43
Last Modified: 05 Oct 2022 13:43
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/53909

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum