HUKUM PEMANFAATAN KULIT REPTIL SEBAGAI KERAJINAN (STUDI KOMPARASI PENDAPAT TOKOH MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA YOGYAKARTA)

Mohammad Taufiqur Rohman, NIM.: 15360002 (2022) HUKUM PEMANFAATAN KULIT REPTIL SEBAGAI KERAJINAN (STUDI KOMPARASI PENDAPAT TOKOH MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA YOGYAKARTA). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HUKUM PEMANFAATAN KULIT REPTIL SEBAGAI KERAJINAN (STUDI KOMPARASI PENDAPAT TOKOH MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA YOGYAKARTA))
15360002_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (HUKUM PEMANFAATAN KULIT REPTIL SEBAGAI KERAJINAN (STUDI KOMPARASI PENDAPAT TOKOH MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA YOGYAKARTA))
15360002_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR (1).pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Memanfaatkan kulit reptil merupakan suatu cara untuk menambah nilai guna suatu barang. Sebelum kulit reptil digunakan untuk kerajinann, kulit reptil harus melalui tahap penyamakan terlbih dahulu, kulit yang sudah disamak selanjutnya bisa dimanfaatkan dan bisa diperjualbelikan. Kulit reptil hanya boleh untuk diambil manfaat kebendaannya saja dan tidak boleh dimakan. kulit reptil menjadi primadona bagi kalangan tertentu dan mempunyai nilai jual yang fantastis apabila target pasarnya tepat jika dibandingkan dengan kulit jenis lainnya seperti sapi dan kambing. Binatang reptil yang ada di Indonesia seperti ular, buaya, biawak termasuk binatang buas yang bertaring yang tidak boleh dikonsumsi. Tidak dijelaskan secara gamblang di dalam al-Qur‟an tentang pemanfaatan kulit reptil, tetapi ada Hadis yang menjelaskan tentang kesucian kulit bangkai binatang setelah disamak, dan ada juga Hadis yang melarang menggunakan pakaian dari binatang buas. Reptil termasuk kategori binatang yang tidak boleh dikonsumsi dan statusnya menjadi bangkai ketika sudah mati, maka dari itu ulama berbeda pandangan terkait kebolehan menggunakan dan memanfaatkan kulit reptil sebagai kerajinan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik penelitian lapangan dengan mengambil data langsung dari informan melalui wawancara kepada tokoh Muhammadiyhah dan Nahdlotul Ulama‟ yogyakarta. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik-komparatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan usul fiqh. Data-data tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan teori mahlahah. Hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa menurut tokoh Muhammadiyah Yogyakarta pemanfaatan kulit reptil hukumnya makruh tahrim, pendapat tersebut sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyat) berdasarkan Hadis Nabi yang melarang menggunakan pakaian dari kulit binatang buas, dan juga sebagai langkah menjaga lingkungan hidup supaya keberadaan binatang yang terancam punah bisa tetap lestari. Sedangkan menurut tokoh Nahdlatul Ulama Yogyakarta bahwa pemanfaatan kulit reptil hukumnya boleh (mubah). Binatang apa saja ketika kulitnya sudah disamak maka boleh untuk dimanfaatkan kecuali kulit babi dan anjing. Pemanfaatan kulit reptil bisa mensejahterakan perekonomian masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, dan membantu negara dalam mengurangi angka pengangguran. Maka dalam hal ini pemanfaatan kulit reptile adalah suatu bentuk kemaslahatan dalam memberi kemudahan bagi pemenuhan kebutuhan hidup manusia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Nurdhin Baroroh, S.H.I., M.S.I
Uncontrolled Keywords: Kulit Reptile, Kerajinan Kulit, Muhammadiyah Dan Nahdlotul Ulama‟ Yogyakarta
Subjects: Perbandingan Madzhab
Organisasi Masyarakat > Muhammadiyah
Organisasi Masyarakat > Nahdlatul Ulama (NU)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 18 Oct 2022 09:21
Last Modified: 18 Oct 2022 09:21
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54269

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum