Thoyibatussariroh, NIM.: 15360036 (2022) PANDANGAN ARSITEK MUSLIM DALAM MEMBANGUN GEREJA STUDI LAPANGAN IKATAN ARSITEK INDONESIA (IAI) DI SURABAYA DAN BANDUNG. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
|
Text (PANDANGAN ARSITEK MUSLIM DALAM MEMBANGUN GEREJA STUDI LAPANGAN IKATAN ARSITEK INDONESIA (IAI) DI SURABAYA DAN BANDUNG)
15360036_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version Download (2MB) | Preview |
|
Text (PANDANGAN ARSITEK MUSLIM DALAM MEMBANGUN GEREJA STUDI LAPANGAN IKATAN ARSITEK INDONESIA (IAI) DI SURABAYA DAN BANDUNG)
15360036_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Ketika orang awam memahami tentang arsitek adalah seseorang yang menggambar denah rumah atau membuat sketsa bangunan. Arsitek merupakan sebutan ahli figure yang mampu memadukan Firmitas (kekokohan/dayatahan), Utilitas (kegunaan), dan Venustas (keindahan) dalam peran utamanya mewujudkan tata ruang dan tata massa yang harmonis guna memenuhi tata kehidupan masyarakat dan lingkungan. Undang-undang Arsitek Nomer 6 Tahun 2017 yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. UU Arsitek tersbut dibuat sebagai bentuk perlindungan hukum bagi arsitek, pengguna jasa arsitek, hasil karya asritektur serta masyarakat luas sekaligus melengkapi aturan yang sudah dibuat sebelumnya yaitu UUJK Nomer 2 Tahun 2017 (Undang-undang Jasa Kontruksi), UUBG Nomer 28 Tahun 2002 (Undang-undang Bangunan Gedung), UU Keinsinyuran. Arsitektur Tahun 2014 sendiri memiliki makna yang luas di dalam kehidupan manusia. Makna-makna arsitektur dalam kehidupan manusia didasari oleh ruang lingkup bidang arsitektur itu sendiri. Beberapa bidang seperti seni, matematika, hukum, ekonomi, psikologi, hingga filsafat dapat berkaitan dan berhubungan dengan arsitektur. Sudah seharusnya sebagai arsitek muslim kita menetapkan prinsip-prinsip Islami dalam berarsitektur. Oleh sebab ini penulis ingin meneliti lebih jauh mengenai Pandangan Arsitek Muslim Dalam Membangun Gereja Studi Lapangan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) di Surabaya dan Bandung. Maka dari itu penulis mengambil tema ini karena Indonesia mayoritas beragama muslim, dan pasti akan banyak perbedaan-perbedan antara Undang-undang Arsitek No 6 Tahun 2017 dengan teori Hukum Islam Maslahah Mursalah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data didasarkan pada data primer dan sekunder dari penelitian lapangan, serta didukung data kepustakaan, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Berprofesi sebagai arsitek berarti melaksanakan janji komitmen untuk berkarya sebaik-baiknya melalui hubungan antara arsitek dan masyarakat yang membutuhkan keahliannya dan mempercayainya. Interaksi dalam hubungan kerja ini merupakan hal yang terpenting dalam profesi ini, hubungan kerja ini terutama didasarkan oleh saling percaya. Dalam pasal 22 ayat (3) UUJK ditentukan pula kontrak kerja kontruksi untuk pekerjaan perencanaan diharuskan memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual, dimana hasil inovasi perencanaan kontruksi dalam suatu pelaksanaan kontrak kerja kontruksi baik bentuk hasil akhir perencanaan dan/atau bagian-bagiannya kepemilikanmya dapat di perjanjikan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: Shohibul Adhkar, Lc., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Arsitektur, Undang-Undang Arsitek No 6 Tahun 2017, Maslahah Mursalah, Profesi Arsitek |
Subjects: | Masyarakat Islam Organisasi Masyarakat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1) |
Depositing User: | Muh Khabib, SIP. |
Date Deposited: | 18 Oct 2022 09:34 |
Last Modified: | 18 Oct 2022 09:34 |
URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54272 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
View Item |