METODE ISTINBAT HUKUM PENGGUNAAN VAKSIN ASTRAZENECA (STUDI PERBANDINGAN FATWA MUI NOMOR 14 TAHUN 2021 DENGAN HASIL PUTUSAN LBM-NU NOMOR 01 TAHUN 2021)

Alfin Ridho, NIM.: 15360057 (2022) METODE ISTINBAT HUKUM PENGGUNAAN VAKSIN ASTRAZENECA (STUDI PERBANDINGAN FATWA MUI NOMOR 14 TAHUN 2021 DENGAN HASIL PUTUSAN LBM-NU NOMOR 01 TAHUN 2021). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (METODE ISTINBĀṬ HUKUM PENGGUNAAN VAKSIN ASTRAZENECA (STUDI PERBANDINGAN FATWA MUI NOMOR 14 TAHUN 2021 DENGAN HASIL PUTUSAN LBM-NU NOMOR 01 TAHUN 2021))
15360057_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (METODE ISTINBĀṬ HUKUM PENGGUNAAN VAKSIN ASTRAZENECA (STUDI PERBANDINGAN FATWA MUI NOMOR 14 TAHUN 2021 DENGAN HASIL PUTUSAN LBM-NU NOMOR 01 TAHUN 2021))
15360057_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (608kB) | Request a copy

Abstract

Indonesia sebagai salah satu negara yang menjadikan program vaksinasi sebagai langkah yang digunakan untuk menanggulangi pandemi covid-19. Bedasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 10 Tahun 2021 menyebutkan bahwa setiap vaksin yang dapat beredar secara resmi di Indonesia wajib melalui uji klinis yang dilakukan Badan Pengawas Obat-obatan Dan Makanan (BPOM), salah satunya adalah vaksin AstraZeneca. Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah Fatwa No. 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin AstraZeneca. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca dinyatakan haram karena pada proses produksinya memanfaatkan enzim tripsin babi yang digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarriernya. Hal tersebut tergolong dalam kategori najis, akan tetapi boleh untuk digunakan apabila memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Berbeda dengan MUI terkait status hukum vaksin tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Bahtsul Masailnya mengeluarkan fatwa No. 01 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa hukum vaksin AstraZeneca Halal. Fatwa ini menyatakan bahwa tripsin babi sejatinya telah dianggap suci karena dalam prosesnya menggunakan media air yang dianggap telah mensucikan najis babi tersebut. Berdasarkan hal tersebut, terdapat perbedaan pendapat atara MUI dan PBNU terkait Hukum Vaksin AstraZeneca. Hal tersebut bisa terjadi dikarenakan berbedanya data yang diperoleh, metode ijtihad, dan dalil yang digunakan kedua lembaga tersebut sebagai dasar penentuan hukum vaksin AstraZeneca. Penelitian ini mengkaji fatwa yang dikeluarkan MUI dan PBNU tentang haram atau halalnya vaksin AstrZeneca. Adapun tujuan penyusunan skripsi ini untuk mengkaji dua fatwa tersebut, agar ditemukannya alasan mendasar dari perbedaan pendapat yang ditinjau dari dalil, metode, maupun penafisran yang digunakan untuk memutuskan hukum. Sehingga akan menghasilkan pemahaman yang detail tentang halal/haramnya vaksin dari AstraZeneca. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, yakni mendeskripsikan secara detail data yang diperoleh lalu dianalisa mengunakan teori dan metode yang berkaitan dengan tema. Teknik pengumpulan data yang digunakan menggunakan penelitian kepustakaan (library research), yakni teknik pengumpulan data dari buku-buku, jurnal dan literatur lainnya yang berkaitan dengan tema. Adapun sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif, analitik, dan komparatif yakni mendeskripsikan permasalahan terkait vaksin AstraZeneca yang dilanjutkan dengan menganalisa permasalahan lalu dibandingkan dengan data yang diperoleh mengunakan pendekatan normatif.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Shohibul Adhkar, M.H.
Uncontrolled Keywords: MUI, NU, Vaksin AstraZeneca
Subjects: Perbandingan Madzhab
Covid-19
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 18 Oct 2022 10:17
Last Modified: 18 Oct 2022 10:17
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54278

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum