PERKAWINAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF DAN MAQASHID SYARIAH (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NO. 454/PDT.P2018/PN SKT)

Muftihatu Rahmah, NIM.: 18103060018 (2022) PERKAWINAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF DAN MAQASHID SYARIAH (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NO. 454/PDT.P2018/PN SKT). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERKAWINAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF DAN MAQASHID SYARIAH (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NO. 454/PDT.P2018/PN SKT))
18103060018_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PERKAWINAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF DAN MAQASHID SYARIAH (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NO. 454/PDT.P2018/PN SKT))
18103060018_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Perkawinan merupakan suatu hal religious antara hubungan laki-laki dan perempuan yang telah dewasa untuk bersatu dan berjanji dalam ikatan suci sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia serta memperbanyak keturunan. Dalam Hukum Indonesia Perkawinan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagi umat Islam di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Seiring perkembangan masyarakat Indonesia yang semakin komplek, sehingga persoalan juga semakin kompleks salah satunya terkait dengan perkawinan yaitu perkawinan beda agama. Melihat kondisi pergaulan masyarakat saat ini tidak menutup kemungkinan terjadinya perkawinan beda agama, salah satunya pada putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 454/Pdt/.P2018/PN Skt tentang permohonan melakukan perkawinan beda agama, hakim dalam putusan tersebut memberikan izin untuk melakukan perkawinan beda Agama oleh pemohon MS (Katolik) dan DD (Islam) dan menyuruh mendaftarkan perkawinannya di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta. Pertanyaan penting adalah bagaimana dasar yang pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 454/Pdt/.P2018/PN Skt terkait izin perkawinan beda agama dan bagaimana perspektif Hukum Progresif dan Maqashid Syariah terhadap perkawinan beda agama pada putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 454/Pdt.P2018/PN Skt berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian lapangan (Field Search) dengan pendekatan Hukum Normatif dan Pendekatan Ushul Fiqh. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara yaitu penelitian Kepada Hakim Pengadilan Negeri Surakarta. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa dasar hukum pertimbangan yang digunakan hakim ialah Pasal 21 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan pasal 35 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Putusan ini juga berdasarkan pada Hukum progresif karena menurut hakim pada pasal 2 ayat (1) belum mengatur secara jelas dan tegas mengenai perkawinan beda agama sehingga melihat dari sisi kemanfaatan dan keadilan bagi pemohon atas putusan tersebut, akan tetapi ditinjau dengan Maqashid Syariah dengan mengabulkan permohonan tersebut maka bertentangan dengan hal pokok dalam Maqashid Syariah yaitu Memelihara Agama (Hizh Al-Din), Memelihara Keturunan (Hifzh Al-Nasl), Memelihara harta (Hizh Al-Mal), karena mudharat yang ditimbulkan dari perkawinan beda agama lebih banyak dari manfaat yang diperoleh

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Drs. Abd. Halim, M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Perkawinan Beda Agama, Hukum Progresif, Maqashid Syariah, Putusan Pengadilan
Subjects: Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan > Perkawinan Antar Agama
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 26 Oct 2022 13:51
Last Modified: 26 Oct 2022 13:51
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54517

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum